CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2015 menggunakan metode yang diatur dalam Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro tahun 2015 disajikan sebagai berikut:
1. Misi 1 : Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip tata
Kelola pemerintahan yang baik
Tujuan Meningkatnya kualitas pelayanan yang didukung aparat yang profesional
Sasaran a: Meningkatnya kapasitas dan pengetahuan aparatur kecamatan dan
Aparatur pemerintahan desa
Sasaran b: Meningkatnya sarana dan prasarana
Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel sebagai berikut :
Sasaran |
Indikator/ satuan |
Formula/ Penjelasan |
Real 2014 |
Targt 2015 |
Real 2015 |
% cap |
Berhasil |
Naik/ turun |
Meningkatnya kapasitas dan pengetahuan aparatur kecamatan dan aparatur pemerintahan desa
Meningkatnya sarana dan prasarana |
Meningkatnya aparatur yang mengikuti diklat dan bimbingan teknis
Meningkatnya kepuasan masyarakat
Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan
|
Jumlah aparat yang mengikuti diklat dan pelatihan Aparat kecamatan
Aparat desa
Tingkat kepuasan masyakat tentang pelayanan
Jumlah sarana dan prasarana |
5org
7 ds
70%
85% |
10 org 17 ds 80%
90% |
9 org
15ds
80%
90% |
90%
90%
80%
90%
|
Berhasil
Berhasil
Berhasil
Berhasil |
naik
naik
naik
naik |
Berdasarkan hasil pengukuran pada tabel tersebut sasaran meningkatnya kapasitas dan pengetahuan aparatur kecamatan dan aparatur pemerintahan desa yang diukur melalui indikator meningkatnya aparatur yang mengikuti diklat dan bimbingan teknis dari aparat kecamatan 10 orang tercapai 9 orang jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut adalah berhasil (90%) dan dari aparat desa target yang ditetapkan 17 desa tercapai 15 desa jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil (90%) dan dibandingkan tahun 2014 ada kenaikan.
Strategi yang dilaksanakan untuk capaian kinerja tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan aparat dalam diklat, pelatihan dan bintek-bintek untuk meningkatkan kemampuan aparatur.
Dari sasaran meningkatnya sarana dan prasarana dengan indikatornya terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dapat disimpulkan berhasil yaitu jika dibanding tahun 2014 sebesar 85% pada tahun 2015 ada kenaikan menjadi 90% yaitu dengan upaya pengadaan sarana dan prasarana yang memadai khususnya peralatan pelayanan umum
2. Misi 2 Meningkatkan perberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan
Tujuan Meningkatnya partisipasi dan swdaya masyarakat dalam pembangunan
Desa
Sasaran a. Terwujudnya pengelolaan APBDesa terencana dan tepat sasaran
b. Meningkatnya monitoring dan evaluasi pembangunan desa
Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel berikut :
Sasaran |
Indikator/ satuan |
Formula/ Penjelasan |
Real 2014 |
Target 2015 |
Real 2015 |
% cap |
Berhasil |
Naik/ turun |
Terwujudnya pengelolaan APBDesa terencana dan tepat sasaran
Meningkatnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa |
Terciptanya pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran
Meningkatnya sarana dan prasarana desa
Terlaksananya monitoring dan evaluasi pembangunan desa |
Administrasi keuangan desa
Jumlah sarana dan prasarana
Jumlah pelaksanaan monitoring dan evaluasi |
85%
85%
80% |
90%
90%
90%
|
90%
90%
90%
|
90%
90%
90% |
Berhasil
Berhasil
Berhasil |
naik
naik
naik |
Berdasarkan hasil pengukuran pada tabel tersebut sasaran terwujudnya pengelolaan APBDesa terencana dan tepat sasaran diukur melalui indikator terciptanya pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran dapat disimpulkan berhasil dicapai dengan adanya kenaikan pada tahun 2015 dibanding tahun 2014 yaitu sebesar 90%. Dari indikator meningkatnya sarana dan prasarana desa ada peningkatan jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki desa melalui pembangunan yang didanai dari APBDesa. Dalam hal ini strategi yang dilakukan adalan dengan pemberian bimbingan teknis dan pendampingan perumusan perencanaan keuangan desa untuk pembangunan desa.