Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 08 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Camat mempunyai tugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2008, Kecamatan mempunyai fungsi :
• Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan ;
• Penyiapan informasi mengenai kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi Bupati;
• Pelaksanaan koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatan;
• Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas Kelurahan/ Desa;
• Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.