BAB II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SUGIHWARAS

 

2.1  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten  Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 08 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat, dimana Camat mempunyai tugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya Camat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan ;
  2. Penyiapan informasi mengenai kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi Bupati;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatan;
  4. Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas Kelurahan/ Desa;
  5. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Camat membawahi sekaligus dibantu oleh unsur beberapa staf dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan bertugas membantu Camat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat KecamatanUntuk menyelenggarakan tugas, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja ;
  2. Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan kinerja;
  3. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
  4. Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan;
  5. Pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, program dan laporan;
  6. Pengkoordinasian kegiatan UPTD/ UPTB di wilayah kerjanya;
  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

 

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya di Sekretariat Kecamatan dibagi dalam sub-sub bagian. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Sub-sub Bagian tersebut adalah :

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif urusan umum dan urusan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
    1. Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga ;
    2. Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
    3. Pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
    4. Penyusunan informasi dan perencanaan pegawai;
    5. Penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
    6. Penyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
    7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
    8. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan

mempunyai fungsi  :

  1. Penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  2. Penyiapan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. Pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
  4. Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  5. Penyelenggaraan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  6. Pengurusan keuangan perjalanan dinas;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan;
  8. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
  9. Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :
    1. Pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
    2. Pengumpulan dan penyajian data statistik;
    3. Perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;

d. Pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;

e. Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;

  1. Penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  2. Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
  3. Penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi-Seksi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan, Camat dibantu oleh unsur pelaksana teknis, antara lain :

Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai  tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa serta administrasi kependudukan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan Program dan Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa;
  2. Penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. Fasilitasi penataan Desa dan penyusunan Peraturan Desa;
  4. Fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa ;
  5. Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  6. Pelaksanaan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  7. Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
  9. Pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
  10. Monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  11. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang di pimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini,  Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa, produksi dan distribusi ;
  2. Perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa ;
  3. Pengkoordinasian dan mengakumulasi Proyek Masuk Desa;
  4. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  6. Pendataan Potensi Desa;
  7. Pembinaan Kelembagaan Desa;
  8. Sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa;
  9. Fasilitasi Pengembangan Swadaya Masyarakat dalam pembangunan;
  10. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan  Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan  Rakyat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan Program  bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  4. Pengkoordinasian, Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
  5. Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial;
  6. Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi sembako di Desa;
  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Desa, kebersihan serta sarana dan prasarana umum. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/ Kelurahan;
  2. Penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  3. Penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  4. Pelaksanaan pelayanan perijinan;
  5. Penginventarisasian usaha yang memiliki perijinan;
  6. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.


 

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan  ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban  umum dan perlindungan masyarakat; Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. Pengkoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban  umum dan perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan patroli di wilayah kecamatan terutama daerah rawan bencana;
  4. Penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. Penjagaan asset kecamatan;
  6. Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  7. Pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  8. Pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
  9. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sedangkan gambaran tentang bagan susunan organisasi Kec. Sugihwaras adalah sebagai berikut :

 


 

 

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN Sugihwaras

 

 

CAMAT

SEKCAM

kaSUBAG UMUM Kepegawaian & keuangan

DESA

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

KASUBAG PROGRAM & PELAPORAN

SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

SEKSI     PELAYANAN UMUM

 

UPT/UPTD

SEKSI            TRANTIB DAN LINMAS

 

SEKSI PEMERINTAHAN

 

 

 

 

 

 

 

                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2    Sumber Daya Kecamatan Sugihwaras

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Kecamatan Sugihwaras didukung dengan Sumberdaya Aparatur sejumlah 23 orang, dilihat dari kompleksitas dan mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi jumlah aparatur di Kecamatan Sugihwaras dirasa cukup memadai apabila didukung dengan kapasitas aparatur yang handal dan ditambah tenaga teknis guna mendukung kelancaran dalam melaksanakan tugas.

 

 

Sumber Daya Aparatur  Kecamatan Sugihwaras dilihat dari table berikut ini :

No

N a m a  /  N I P

Pangkat/ Gol.

Jabatan

Pendidikan Terakhir

1

2

3

4

5

1

Soemarsono, Se

19680513 199603 1 002

Pembina Tingkat 1 (IV/b)

Camat

s1

2

Junaedi, Sh

19631211 199103 1 013

Penata tingkat 1 (III/d)

Sekcam

s1

3

Kadar, S. Sos

19620606 198603 1 004

Penata tingkat 1 (III/d)

Kasi Pemerintahan

s1

4

Hariyanto, DK

19610505 198201 1 018

Penata tingkat 1 (III/d)

Kasi Trantib Dan Linmas

sma

5

Kiswari, Spd

19600414 197907 1 003

Penata tingkat 1 (III/d)

Kasi Kesra

s1

6

Suyanto, Se

19641103 198603 1 012

Penata tingkat 1 (III/d)

Kasi Pmd

s1

7

Iqtiyak, Sh

19640211 198603 1 013

penata (III/c)

Kasi Pelayanan Umum

s1

8

Teguh Hariyono, Sh

19690826 199303 1 007

Penata Muda tk 1 (III/b)

Kasubag Prog& Pelaporan

s1

9

Khusnul Khotimah, S.Sos

19730319 199603 2 003

Penata Muda tk 1 (III/b)

Kasubag Umum, Kepeg&Keuangan

s1

10

Heri Setiawan

19730303 199602 1 001

Penata Muda (III/a)

Staf

sma

11

Uswatun Daimah, S.Pd

19810704 200604 2 029

Pengatur (II/c)

Staf

s1

12

Moh, Sholeh, S. Sos

19710504 200701 1 018

pengatur (II/c)

Staf

s1

13

Yono, S. Sos

19720907 200701 1 019

pengatur (II/c)

Staf

s1

14

Juwanto

19770412 200901 1 011

Pengatur Muda tk 1 (II/b)

Staf

sma

 

 

 

No

N a m a  /  N I P

Pangkat/ Gol.

Jabatan

Pendidikan Terakhir

15

Dedy Christian N

19811024 201001 1 004

Pengatur Muda tk 1 (II/b)

Staf

sma

16

Linut Joko Saputro

19780425 201001 1 003

Pengatur Muda tk 1 (II/b)

Staf

sma

17

Samidi

19611215 198509 1 001

Pengatur (II/d)

Sekdes

SMA

18

Mustam

19630301 198509 1 001

Pengatur Tk.I (II/d)

Sekdes

SMA

19

Gatot Lukityanto

19600216 200701 1 001

Pengatur Muda Tk.I (II/c)

Sekdes

SMA

20

Susetyo

19640306 200701 1 021

Pengatur Muda Tk.I (II/c)

Sekdes

SMA

21

Ir. Hj. Munti’ah

19660223 200701 2 010

Pengatur Muda Tk.I (II/c)

Sekdes

S1

22

Dra.Wiwik Purwati

19650407 200701 2 015

Pengatur Muda Tk.I (II/c)

Sekdes

S1

23

Pariyono

19700901 200906 1 003

Pengatur Muda Tk.I (II/b)

Sekdes

SMA

24

Ir.Agus  Sujoko

19740626 200906 1 001

Pengatur Muda Tk.I (II/b)

Sekdes

S1

Sumber : Kecamatan Sugihwaras

 

 

 

Sumber daya Aparatur di Kecamatan Sugihwaras dari segi kepangkatan dan strata pendidikan serta diklat yang diikuti dapat dilihat dengan jelas pada tabel berikut ini

Tabel 2.2

Kepangkatan,Pendidikan dan Diklat

 

Pangkat Gol.

 

Diklat Pim

SD

SMP

SMA

S.1

S.2

S.3

IV

III

II

I

IV

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III

 

 

2

8

 

 

5

1

 

 

II

 

 

8

6

 

 

 

 

 

 

I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Honorer

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Sumber Kecamatan Sugihwaras

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kecamatan Sugihwaras  juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja, yang jenis dan kondisinya sebagaimana berikut :

 

 

Tabel 2.3

Daftar Barang Inventaris

No.

Jenis Barang

Merk

Jumlah

Keadaan

Baik

Rusak

1

2

3

4

5

6

1.

Bangunan Gedung Kantor Permanen

 

1

1

 

2.

Rumah Negara Golongan III 

Type D Permanen

 

1

1

 

3.

Bangunan Pendopo Kecamatan

 

1

1

-

4.

Mobil

Isuzu Panther

1

1

-

5.

Sepeda motor

Suzuki Smash 110

17

17

 

6.

Sepeda motor

Honda WIN 100

21

21

 

7.

Sepeda motor

Yamaha Yupiter

3

3

-

8.

Sepeda motor

KLX

1

1

-

9.

Sepeda motor

Mega Pro

18

18

-

10.

Meja pimpinan

-

4

4

-

11.

Kursi putar

-

2

2

-

12.

Meja karyawan

-

24

24

-

13.

Kursi karyawan

-

19

19

-

14.

Kursi lipat

-

39

39

-

15.

Filling kabinet

Hitachi/broder

6

6

-

16.

Almari kayu

-

2

2

-

17.

Rak buku

-

2

2

-

18.

Rak besi

-

2

2

-

19.

Lemari kaca

-

2

2

-

20.

Mesin ketik

Olivetty

1

1

-

21.

Papan data

-

1

1

-

22.

Camera

Canon

1

1

-

23.

Wireless amplifier

TOA

1

1

-

24.

Overhead projector

BenQ

1

1

-

25.

Pesawat Telpon

Panasonic

1

1

-

26.

Radio Amatir (HT Handy Talky)

RICK

1

1

 

27.

Laptop

Axio,Acer,Asus,Asus,

thosiba

8

8

-

28

Komputer

Hawlat Packard,

IBM tandart,lenovo

10

10

-

29.

Printer

Epson,cannon,brother

HP Laser Jet

10

10

-

30.

Profesional Sound System

Hardwell

1

1

-

 

 

2.3    Kinerja Pelayanan Kecamatan Sugihwaras

 

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Kecamatan Sugihwaras didukung dengan sumberdaya aparatur sejumlah 24 orang, dilihat dari kompleksitas dan mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi jumlah aparatur di Kecamatan Sugihwaras dirasa cukup memadai apabila didukung dengan kapasitas aparatur yang handal dan ditambah tenaga teknis guna mendukung kelancaran dalam melaksanakan tugas.

2.4    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Sugihwaras

Yang menjadi tantangan (Threts) Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan pengembangan pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Perubahan dan perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Bojonegoro
  2. Adanya tuntutan pelayanan yang lebih baik bagi PNS Melalui pengembangan potensi dan sumber daya yang dimiliki
  3. Era globalisasi dan kemajuan Iptek yang menuntut perkembangan system pelayanan yang harus di mengerti dan dipahami oleh pegawai

Yang  menjadi Peluang (Opportunities) Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan pengembangan pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Adanya dukungan Peraturan yang lebih tinggi mengenai kepegawaian
  2. Adanya penawaran peningkatan SDM aparatur melalui penyelenggaraan diklat structural dan pelatihan.
  3. Adanya kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier pegawai
  4. Adanya dukungan Kebijakan Pemerintah Daerah
  5. Adanya hubungan harmonis antara atasan dan bawahan (staf)

Yang menjadi Kekuatan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan pengembangan pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Adanya Peraturan Daerah tentang Kepegawaian
  2. Tingginya semangat dan komitmen kinerja aparatur Pemerintahan Kecamatan Sugihwaras
  3. Terpenuhinya anggaran dana pada kegiatan-kegiatan prioritas.
  4. Kondisi kerja produktif sesuai dengan standart pelayanan publik yang telah ditetapkan

Yang  menjadi Kelemahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan pengembangan pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Tidak semua SDM Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro memiliki kemampuan IT yang memadai
  2. Fasilitas dan sarana prasarana pelayanan kurang memadai
    1. Kurangnya pemahaman semua aparatur terhadap peraturan perundang-undangan kepegawaian
    2. Masih ada beberapa aparatur pemerintah yang penempatannya belum sesuai dengan disiplin ilmunya
    3. Posisi staf PNS yang masih belum terisi

BAB III

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN

TUGAS DAN FUNGSI

3.1    Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD

Kecamatan Sugihwaras merupakan daerah kawasan hutan yang terletak kurang lebih 24 km arah selatan dari pusat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan :

Di sebelah Utara        : Kecamatan Sukosewu

Di sebelah Selatan    : Kabupaten Nganjuk

Di sebelah Timur        : Kecamatan Kedungadem

Di sebelah Barat         : Kecamatan Temayang

Luas wilayah Kecamatan Sugihwaras tercatat 87.15 km2 yang terbagi menjadi 17 Desa dengan 54 dusun, Sedangkan peruntukan tanah di Kecamatan Sugihwaras meliputi :

Tanah Pertanian          :  2.706    Ha

Tanah Tegalan             :  1.170,38  Ha

Tanah Pemukiman      :  724,27 Ha

Perkebunan / Hutan   :  4.114,48 Ha

Keadaan Penduduk

Jumlah penduduk Kecamatan Sugihwaras pada Desember 2016 berjumlah 50.189 jiwa terdiri dari laki-laki 25.139 jiwa dan perempuan 25.050 jiwa, dengan rata – rata jumlah anggota rumah tangga sebesar 3 – 4 jiwa.

 

Tabel 3.1 Jumlah Penduduk per Desa

Di Kecamatan Sugihwaras Tahun 2016

 

No

Desa

Jumlah Penduduk ( Jiwa )

1

2

3

1

Drenges

1.181

2

Bareng

3.472

3

Alasgung

3.491

4

Panunggalan

2.566

5

Wedoro

2.348

6

Bulu

3.154

7

Siwalan

4.933

8

Glagahan

2.271

9

Panemon

2.270

10

Sugihwaras

7.484

11

Trate

2.555

12

Nglajang

952

13

Kedungdowo

1.287

14

Glagahwangi

4.461

15

Jatitengah

1.570

16

Balongrejo

3.842

17

Genjor

2.520

Jumlah

50.189

 

Sumber data : Laporan Kependudukan Kec. Sugihwaras

Keadaan Wilayah

Dengan luas wilayah tercatat 87.15 km2 Kecamatan Sugihwaras pada tahun 2016 meliputi 17 desa, 54 Dusun, 90 RW dan 300 RT.

Tabel 3.2 Luas Wilayah, Banyaknya Dusun, RW dan RT

Dirinci per Desa di Kecamatan Sugihwaras Tahun 2016

No

Desa

Luas (km2)

Dusun

RW

RT

1

2

3

4

5

6

1

Drenges

12.99

3

2

7

2

Bareng

18.41

6

7

23

3

Alasgung

8.90

5

5

18

4

Panunggalan

2.84

5

7

16

5

Wedoro

4.82

3

4

15

6

Bulu

3.71

3

4

23

7

Siwalan

7.54

6

14

30

8

Glagahan

4.76

2

8

16

9

Panemon

2.93

2

4

16

10

Sugihwaras

3.92

4

6

32

11

Trate

2.53

3

3

15

12

Nglajang

1.13

1

2

5

13

Kedungdowo

2.00

1

3

9

14

Glagahwangi

3.02

4

8

26

15

Jatitengah

1.65

1

3

12

16

Balongrejo

3.34

3

8

24

17

Genjor

2.66

2

2

13

Jumlah

87.15

54

90

300

Sumber data : Monografi Kecamatan Sugihwaras Tahun 2016

 


 

Struktur Perekonomian Kecamatan Sugihwaras

Struktur perekonomian Kecamatan Sugihwaras sangat didominasi  sektor pertanian dimana 67 % penduduknya bermata pencarian sebagai petani, sedangkan sektor pendukung lainnya meliputi peternakan, perdagangan dan jasa. Dimana semakin besar peranan suatu sektor terhadap total PDRB suatu daerah, maka semakin besar pula pengaruh sektor tersebut dalam perkembangan perekonomian daerah.

3.2    Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Pada tahun 2012 Kabupaten Bojonegoro telah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bojonegoro dan Bapak Suyoto dan Bapak Setyo Hartono  telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada masa jabatan 2013 – 2018. Adapun visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2014-2018 sebagai berikut :

Visi Kabupaten Bojonegoro :

“Terwujudnya Pondasi Kabupaten Bojonegoro Sebagai Lumbung Pangan Dan Energi Yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera Dan Berkelanjutan”.

 

Misi Kabupaten Bojonegoro :

1.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, seimbang dan berkelanjutan  melalui peningkatan produksi pangan dan energi.

2.  Mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera.

3.  Mewujudkan lingkungan yang nyaman, aman, dan layak bagi masyarakat.

4.  Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

3.3    Telaahan rencana k/l dan renstra provinsi jawa timur

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015- 2019 bahwa Visi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019 adalah ”Terwujudnya suasana yang kondusif dan stabil bagi jalannya pemerintahan dan politik dalam negeri melalui pembinaan dan pengawasan secara optimal dan efektif, pelayanan publik yang optimal di daerah melalui pengawalan secara optimal terhadap penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan, penegakkan demokrasi dan peningkatan kualitas partisipasi politik masyarakat, meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, dan rasa cinta tanah air, dan mewujudkan penyelenggaran pemerintahan daerah good goverment, clean goverment melalui peningkatan kapasitas aparatur perancang kebijakan daerah”.

Sedangkan Misi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019 yaitu Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan dalam upaya :

  1. Memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan dengan memperkuat pengamalan terhadap Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri.
  2. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat-daerah, menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi kependudukan.
  3. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat
  4. Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunan antar wilayah dan daerah melalui pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan public
  6. Mendorong terwujudnya tertib dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan pada Kantor Kecamatan Sugihwaras ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L:

  1. Pegawai belum semuanya mendapatkan diklat teknis dan funsional maupun Diklat PIM sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  2. Sarana dan prasarana kantor belum terpenuhi secara keseluruhan;
  3. Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanan, pembangunan serta pelaksanaan kegiatan sosial;

3.4    Telaahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)

Kabupaten Bojonegoro sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031, memiliki kebijakan Visi dan Misi dalam pembentukan struktur tata ruang, sebagai berikut :

Visi

penataan ruang wilayah kabupaten Bojonegoro meliputi : Terwujudnya ruang wilayah Kabupaten sebagai pusat kawasan minapolitan yang didukung dengan pengembangan kawasan agropolitan, pariwisata dan industri untuk mendukung perwujudan Kabupaten Bojonegoro sebagai Kawasan lumbung pangan

Misi

penataan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro meliputi : a) Memajukan ekonomi masyarakat melalui pembangunan minapolitan, agropolitan, pariwisata dan industri yang berwawasan lingkungan dengan didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai; b) Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan baik di wilayah aliran sungai bengawan solo  maupun pinggiran hutan;  c) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan; d) Memperkecil kesenjangan pembangunan; dan e) Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan ruang wilayah Kabupaten sebagai pusat kawasan minapolitan yang didukung dengan pengembangan kawasan agropolitan, pariwisata, dan industri.

Faktor lingkungan hidup adalah perubahan iklim dan pemanasan global sebagai akibat dari peningkatan emisi gas rumah kaca yang berdampak pada keanekaragaman hayati, desertifikasi (degradasi lahan, lahan kering semakin gersang, kehilangan badan air, vegetasi, dan kehidupan liar), kenaikan temperatur serta terjadi pergesaran musim. Hal ini mengakibabkan struktur keasaman tanah meningkat sehingga akan mempengaruhi penyerapan unsur hara oleh akar tanaman dan pengaruh musim yang tidak bisa dipastikan dan kurangnya tingkat curah hujan mengurangi tingkat resapan air kedalam tanah, karena tanah merupakan media untuk bercocok tanam

3.5    Penentuan Isu-isu Strategis

Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat sentral dalam organisasi. Apapun bentuk dan tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk  kepentingan manusia. Begitu pula dalam pelaksanaan misinya maka dikelola dan diurus oleh manusia. Dengan demikian manusia merupakan faktor yang sangat strategis dalam semua kegiatan organisasi. Agar dapat mengatur dan mengurus sumber daya manusia berdasarkan visi organisasi sehingga tujuan organisasi tercapai maka dibutuhkan ilmu, metoda dan pendekatan pengelolaan sumber daya manusia atau yang sering disebut dengan manajemen sumber daya manusia. Ini berarti bahwa manajemen sumber daya manusia juga menjadi bagian dari ilmu manajemen (management science) yang mengacu kepada fungsi manajemen, yang dalampelaksanaannya meliputi proses-proses perencanaan, pengorganisasian, staffing, memimpin dan mengendalikan. Peran sumber daya manusia dari waktu ke waktu akan semakin strategis terhadap perkembangan dan dinamika organisasi.

Kecenderungan yang berlangsung pada saat sekarang ini adalah pegawai (sumber daya manusia) dituntut memiliki pengetahuan baru yang sesuai dengan perubahan yang tengah berlangsung. Peran strategis dalam mengelola sumber daya manusia adalah dapat mengolaborasi segala sumber daya yang dimiliki oleh setiap pegawainya, kemampuan SDM merupakan  daya saing bagi organisasi. Begitu juga dari segi sumber daya, strategi bisnis adalah untuk mendapatkan hasil yang maksimum yang dapat mengoptimalkan daya saing. Dengan terdapatnya SDM yang ahli dan handal yang menyumbang dalam meningkatkan hasil bagi organisasi.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat mengemban amanat Undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, maka pemerintah membutuhkan dukungan dari aparatur pemerintahyang tangguh, professional, dan mampu berbuat serta bersaing secara global.

Dengan demikian pemerintah daerah sebagai pelaksana amanat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa harus memiliki kemampuan mengelola sumber daya manusia yang tersedia di daerahnya masing-masing.Berkaitan dengan ketentuan tersebut, hal ini mengisyaratkan bahwa dalam melaksanakan urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan, pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa harus dapat dijalankan oleh aparatur desa karena masyarakat desa telah berkembang dengan berbagai kegiatan yang semakin membutuhkan aparatur pemerintah yang profesional.

Seiring dengan perkembangan masyarakat tersebut, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat, dan tepat sangat diperlukan oleh masyarakat.

Aparatur yang berada ditengah-tengah masyarakat tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, aparatur merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan.