RANCANGAN

AKHIR RENCANA KERJA PERUBAHAN

PERANGKAT DAERAH

 (RANKIR RENJA-P PD)

 

TAHUN 2024

 

KECAMATAN SUGIHWARAS

KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2024

 


KATA  PENGANTAR

 

          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas Rahmat dan Hidayah-Nya semata,  Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah Tahun 2024 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dengan mengacu issue utama, strategi dan prioritas sebagaimana tercantum dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah  ini dapat kami selesaikan.

          Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah merupakan implementasi Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka dalam rangka sinkronisasi Perencanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Tahun 2024, kami telah menyusun  Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA – PD) Tahun 2024 sebagai Bahan Musrenbang Kabupaten Tahun 2024.  Harapan kami  Rancangan Rencana Kerja Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (Rancanagan RENJA P – PD)  Tahun 2024 ini dapat dipakai acuan Evaluasi pelaksanaan  RENJA – Perangkat Daerah  tahun lalu dan gambaran pelaksanaan pencapaian Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras.

          Kami sadar sepenuhnya bahwa penyusunan  Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah Tahun 2024 Kecamatan Sugihwaras ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.

                                                                           

Sugihwaras, 31 Juli 2024

 

CAMAT SUGIHWARAS

 

SUPRANATA, S.Sos,MM,.

Pembina Tk.I

NIP. 19680921 199202 1 001

 

 

 

 

 


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                    ii

DAFTAR ISI ................................................................................................  iii

BAB I      :   PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang...................................................................  1

1.2.    Landasan Hukum ................................................................... 1

1.3.    Maksud dan Tujuan...................................................................  3

1.4.    Sistematika  Penulisan.................................................................... 3

BAB II       :   EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU

2.1.    Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Sugihwaras  Tahun lalu dan Capaian Renstra PD............................................................... .............................................................. 6

2.2.    Analisis Kinerja Pelayanan PD ................................................................... 12

2.3.    Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi PD .......................... 13

2.4.    Review terhadap RANCANGAN RKPD ................................................................... 14

2.5.    Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat...................................... 18

BAB III      :   TUJUAN,  SASARAN DAN  PROGRAM  KEGIATAN

3.1.    Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional...................................................................  19

3.2.    Tujuan dan Sasaran Rancangan RENJA P – PD ................................................................... 20

3.3.    Program dan Kegiatan PD ...................................................................  22

BAB IV      :   RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH............................ 27

BAB V       :   PENUTUP............................................................................ 33


DAFTAR TABEL

Tabel 1

Tabel T-C.29 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD….....

08

Tabel 2

Tabel T-C.30 Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras..........................................................................

12

Tabel 3

Tabel T-C.31 Review terhadap rancangan RKPD Tahun 2024…….....

16

Tabel 4

Tabel T-C.32 Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2024......................................................…………...

18

Tabel 5

Tabel 3.1 Tujuan dan Sasaran Kecamatan Sugihwaras..........................

21

Tabel 6

Tabel Program dan Kegiatan tahun 2024................................................

25

Tabel 7

 

Tabel T-C.33 Rencana Program dan Pendanaan..............………......….

 

27

 

 

 

 

.....

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1.   Latar Belakang

           Dokumen  Rancangan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Sugihwaras merupakan dokumen rancangan perubahan perencanaan kerja untuk periode 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan kegiatan serta penggunaan anggaran keuangan Kecamatan Sugihwaras dalam periode Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah. Salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen rencana kerja pembangunan pemerintah lima tahunan, yang juga dijadikan sebagai tolok ukur penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagai dasar pertanggungjawaban Kepala Daerah.

           Penyusunan  Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Rankir Renja-P PD) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024-2026. Rancangan Renja perubahan Kecamatan Sugihwaras memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

            Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perubahan Perangkat Daerah merupakan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah dalam kurun waktu satu tahun sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam rangka menunjang visi dan misi Kepala Daerah. Program kegiatan dalam Renja Perangkat Daerah akan diselaraskan dengan program dan kegiatan prioritas daerah.

1.2.   Landasan Hukum

Landasan Hukum penyusunan  Rencana Kerja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  11. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Propinsi Tahun 2014-2020;
  13. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun  2019 tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 ;
  14. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah secara Elektronik ;
  15. Permendagri Nomor 9 Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan  dan Keuangan Daerah, dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5- 1317 Tahun 2023, tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan  Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

1.3.   Maksud dan Tujuan

                Adapun maksud dan tujuan disusunnya Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Maksud penyusunan  Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Tahun 2024 adalah untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Kecamatan Sugihwaras dengan pengalokasian anggaran secara selektif dan efisien sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras dalam mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
  • Tujuan yang hendak dicapai dalam penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Tahun 2024 adalah menciptakan dan sinergitas perencanaan program kegiatan pembangunan selama Tahun 2024 serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam perencanaan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.

1.4.   Sistematika Penulisan

Adapun sistematika penulisan  Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 

BAB I    PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Dalam bagian ini diuraikan tentang Latar Belakang perumusan Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras.

1.2      Landasan Hukum

Dalam bagian ini diuraikan tentang Landasan Hukum yang di pakai dalam perumusan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras.

1.3      Maksud dan Tujuan

Dalam bagian ini diuraikan maksud dan tujuan dari Kecamatan Sugihwaras.

 

 

1.4      Sistematika Penyusunan

Dalam bagian ini diuraikan sistematika penyusunan Rencana Kerja Perangkat Derah Kecamatan Sugihwaras.

BAB II   EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU

2.1    Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah

Bab ini memuat kajian review hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD tahun lalu dan realisasi Renstra PD mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan PD dan/atau realisasi APBD.

2.2    Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Berisikan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan PD berdasarkan idikator kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM, maupun terhdap IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

2.3    Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Berisikan uraian mengenai :

 

1)     Tingkat kinerja pelayanan PD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan PD;

2)     Permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi PD;

3)     Dampak terhadap pencapaian visi dan misi kepala daerah terhadap capaian program nasional/ internasional, seperti SPM dan MDGs (Millenium Developmnet Goals);

4)     Tantangan dan peluang dalam meningkatkan pelayanan PD

5)     Formulasi isu-isu penting berupa rekomendasi dan catatan strategis untuk ditindaklanjuti dalam perumusan program dan kegiatan prioritas tahun yang di rencanakan.

2.4    Review terhadap RANWAL RKPD

1)     Proses yang dilakukan yaitu membandingkan antara rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan;

2)     Penjelasan mengenai alasan proses tersebut dilakukan;

3)     Penjelasan temuan-temuan setelah proses tersebut dan catatan penting terhadap perbedaan dengan rancangan akhir RKPD, misalnya : terdapat rumusan program dan kegiatan baru yang tidak terdapat di rancangan awal RKPD, atau program dan kegiatan sesuai namun besaran pagunya berbeda; dan

4)     Lampiran tabel telaahan terhadap rancangan awal RKPD;

2.5    Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Dalam bagian ini diuraikan hasil kajian terhadap program/ kegiatan yang diusulkan para pemangku kepentingan, baik dari kelompok masyarakat terkait langsung dengan pelayanan PD, LSM, asosiasi, perguruan tinggi berdasarkan hasil pengumpulan informasi PD dari penelitian lapangan dan pengamatan pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kecamatan.

BAB III  TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

3.1    Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi

Dalam bagian ini diuraikan penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas dan fungsi SKPD Kecamatan Sugihwaras dalam Pembangunan dan Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Kabupaten Bojonegorodalam APBD Tahun 2024.

3.2   Tujuan dan Sasaran Renja SKPD

Dalam bagian ini diuraikan tentang Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kecamatan Sugihwaras.

3.3    Program dan Kegiatan

Dalam bagian ini diuraikan jumlah Program dan Kegiatan yang di laksanakan di Kecamatan Sugihwaras.

        BAB IV  RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT  DAERAH

BAB V   PENUTUP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU

2.1.   Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya, hal ini adalah sebagai tolok ukur capaian kinerja Kecamatan Sugihwaras. Mengingat tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras adalah kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka dalam pelaksanaannya setiap program dan kegiatan pembangunan bekerjasama dengan Perangkat Daerah terkait dengan kegiatan tersebut.

Sejalan  dengan  berjalannya  waktu,  pelaksanaan  Renja  Perangkat  Daerah Kecamatan   Sugihwaras Tahun   2023 telah   terlewati.   Berbagai   program   dan   kegiatan pembangunan yang  dituangkan  dalam  Renja  Tahun  2023 telah  dilaksanakan,  dan  untuk mengetahui   hasil-hasil   yang   telah   dicapai   maka   perlu   dilakukan   evaluasi   secara menyeluruh.

1)     Realisasi  program/kegiatan  yang  tidak  memenuhi  target  kinerja  hasil/keluaran yang direncanakan

          Berdasarkan  Laporan Kinerja Instansi Pemerintah  Daerah  Kecamatan  Sugihwaras  reaslisasi anggaran sebesar Rp 3.037.962.219; mencapai 93,95% dari  target 90% dalam  pelaksanaan Renja  2023  pada hal ini Program/Kegiatan  yang  target  kinerja  hasil/keluaran  Kecamatan Sugihwaras terpenuhi karena realisasi melebihi target yang telah di tentukan untuk realisasi kinerja sendiri Kecamatan Sugihwaras telah terpenuhi sesuai dengan target yang ada,  akan tetapi ada beberapa Program/Kegiatan salah satunya Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota yang terealisasi sebesar 92,71% dari anggaran induk Rp 2.656.205.275  yang terealisasi Rp 2.462.485.519 yang mungkin belum memenuhi target realisasi anggaran ataupun kinerja di karenakan keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya, yang di sajikan dalam tabel T.C.29 pada Bab ini.

 

 

2)     Realisasi  program/kegiatan  yang  telah  memenuhi  target  kinerja  hasil/keluaran  yang direncanakan

          Berdasarkan  Laporan Kinerja Instansi Pemerintah  Daerah  Kecamatan  Sugihwaras  realisasi anggaran sebesar Rp 3.037.962.219; mencapai 93,95% dari  target 90% dalam  pelaksanaan Renja  2023  pada hal ini Program/Kegiatan  yang  target  kinerja  hasil/keluaran  Kecamatan Sugihwaras yang terpenuhi sesuai dengan target ada pada program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat karena realisasi terpenuhi sesuai dengan target yang telah di tentukan untuk realisasi kinerja sendiri Kecamatan Sugihwaras telah terpenuhi sesuai dengan target yang ada,  beberapa Program/Kegiatan yang memenuhi target realisasi anggaran ataupun kinerja di karenakan kekompakan/keterlibatan seluruh pegawai dalam membantu dalam pelaksanaannya, yang di sajikan dalam tabel T.C.29 pada Bab ini.

3)     Realisasi   program/kegiatan    yang   melebihi   target   kinerja   hasil/keluaran    yang direncanakan

          Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan  dalam  Renja  2023 Perangkat  Daerah  Kecamatan  Sugihwaras  tidak ditemukan.

4)     Faktor-faktor  penyebab  tidak  tercapainya,  terpenuhinya  atau  melebihi  target  kinerja program/kegiatan.

  1. Kurang adanya  koordinasi  yang  baik  dari  perangkat  daerah  terkait  dengan pengadaan kegiatan yang diselenggarakan untuk kecamatan,
  2. Sering  terjadinya  beberapa  kegiatan  diambil  alih  oleh  peragkat  daerah  terkait pada  pertengahan  tahun  anggaran  berjalan,  sehingga  pagu  anggaran  yang sudah  kita  rancang  di  Kecamatan tidak  bisa  direalisasikan/kembali ke kas daerah,
  3. Keterbatasan waktu pelaksanaan yang bertabrakan dengan kegiatan lain, sehingga ada beberapa Program/Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya pembatasan kegiatan.

5)     Implikasi yang timbul terhadap target capaian program Renstra Perangkat Daerah

          Implikasi  merupakan  dampak  atau  suatu  kesimpulan  dari  target  capaian Program   Renstra   Perangkat   Daerah   Kecamatan   Sugihwaras   adalah   sebagai berikut:

  1. Terhadap  program  yang  realisasinya  telah  memenuhi  target  sesuai  Renstra Perangkat  Daerah  Kecamatan  Sugihwaras  tahun  2018-2023 berdampak positif  bagi  kelancaran  administrasi  perkantoran  pada  khususnya  dan  kepada masyarakat kecamatan Sugihwaras pada umumnya
  2. Terhadap  program  yang  realisasinya  belum  memenuhi  target  sesuai  Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras berdampak pada laporan kinerja realisasi keuangan kecamatan Sugihwaras.

6)     Kebijakan/tindakan   perencanaan   dan   penganggaran   yang   perlu   diambil   untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut

  1. Perlu  adanya  koordinasi  yang  lebih  matang  kepada  para  Kasi  dan  Kasubag yang menangani kegiatan,
  2. Perlu  adanya  koordinasi  kepada  instansi  terkait  masalah  pelimpahan  kegiatan yang akan dilaksanakan di Kecamatan.

Evaluasi Renja Tahun 2023 terhadap program /kegiatan, sasaran, indikator kinerja, realisasi capaian kinerja terhadap Renstra, target kinerja, Anggaran Renja Kecamatan Sugihwaras, realisasi kinerja dan realisasi anggaran pada Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

 

 

Tabel T-C.29.

Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan

Pencapaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2023

Kabupaten Bojonegoro

 

Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras                                                                                                                        Lembar : 1

Kode

Urusan/Bidang Urusan

Pemerintah Daerah

dan Program Kegiatan

Indikator

Kinerja Program

(Outcomes)/

Kegiatan (Output)

Target Kinerja Capaian Program

(Renstra SKPD)

Tahun 2023

Realisasi Target

Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2022

Target Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (2023)

Target Program dan Kegiatan (Renja Perangkat Daerah Tahun 2024)

Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun berjalan 2024

Target Renja Perangkat Daerah Tahun 2023

Realisasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2023

Tingkat Realisasi (%)

Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d Tahun Berjalan (2024)

Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%)

1

2

3

4

5

6

7

8=(7/6)

9

10=(5+7+9)

11=(10/4)

4

 

 

 

Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

4

01

 

 

Bidang Urusan Administrasi Pemerintahan

4

01

01

 

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

   

 

2

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

Jumlah bulan terbayarnya rekening listrik dan telepon

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

6

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

Tersedianya jasa perijinan kendaraan dinas

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

7

Penyediaan jasa administrasi keuangan

Tersediannya anggaran jasa administrasi keuangan

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

   

 

8

Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

terlaksana lingkungan kantor yang nyaman

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

   

 

10

Penyediaan alat tulis kantor

Terlaksana kebutuhan ATK

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

   

 

11

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

terlaksananya kegiatan dan pelaksanaan administrasi perkantoran

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

   

 

12

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

Tercukupinya alat alat listrik dan instalasi kantor

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

   

 

13

Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

Tercukupinya penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

1

2

3

4

5

6

7

8=(7/6)

9

10=(5+7+9)

11=(10/4)

 

   

 

15

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

 

Terwujudnya pegawai yang berwawasan luas dan selalu update berita terbaru

12 bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

     

17

Penyediaan makanan dan minuman

 

Tersedianya pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

   

 

 

 

 

18

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

terpenuhinya pelaksanaan kloordinasi dan konsultasi perjalanan dinas dalam daerah

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

 

19

Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran

Terlaksannya pelaksanaan kegiatan kecamatan dan pelayanan pada masyarakat

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

 

20

Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah

terlaksananya kegiatan dan pelaksanaan administrasi perkantoran

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

 

22

Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

terlaksanaya rapat forpimda

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

4

01

02

 

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

 

   

 

10

Pengadaan Mebeleur

Terlaksananya pengadaan Mebeleur

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

 

24

Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

terpeliharanya kelengkapan Kendaraan Dinas

24  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

   

 

28

Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor

terwujudnya Kenyamanan perkantoran

24  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

4

01

03

 

Program peningkatan disiplin aparatur

 

   

 

5

Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

Terlaksananya pengadaan pakaian hari-hari tertentu

12  bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

4

01

21

 

Program perencanaan pembangunan daerah

 

 

 -

 

 

 

31

Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

Terlaksananya Musrenbang Kecamatan dan Desa

12  bulan

 -

-

-

-

-

 -

 -

 

Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras                                                                                                                                    Lembar : 2    

 

         

 

 

Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras                                                                                                                               Lembar : 3

1

2

3

4

5

6

7

8=(7/6)

9

10=(5+7+9)

11=(10/4)

4

01

07

 

Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah

 

 

 

01

Layanan Administrasi Umum dan Kepegawaian

jumlah Layanan Administrasi Umum dan dan Kepegawaian yang disediakan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

02

Layanan Administrasi Keuangan

Jumlah Layanan Administrasi Keuangan yang disediakan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

03

Penyusunan Program dan Laporan

Jumlah Jenis Program dan Laporan yang disusun sesuai kebutuhan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

04

Pelayanan Umum

Jumlah Jenis Layanan Publik yang disediakan sesuai kebutuhan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

05

Layanan Pemerintahan

Jumlah Jenis Layanan Administrasi Pemerintahan yang disediakan sesuai kebutuhan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

06

Layanan Administrasi  Pemberdayaan Masyarakat

Jumlah Jenis Layanan Administrasi Pemberdayaan Masyarakat yang disediakan sesuai kebutuhan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

07

Layanan Administrasi Kesejahteraan Rakyat

Jumlah Jenis Layanan Administrasi Kesejahteraan Rakyat yang disediakan sesuai kebutuhan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 

 

 

08

Layanan Ketentraman,  Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Jumlah Jenis Layanan Administrasi Ketentraman,  Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat yang disediakan sesuai kebutuhan

12 Bulan

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

7

01

01

 

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota

 

 

 

2.01

Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Jenis Dokumen / Laporan

16 dokumen

8 dokumen

2  dokumen

2 dokumen

100%

4  dokumen

4 dokumen

100%

 

 

 

2.02

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Layanan Administrasi Keuangan yang disediakan

3           laporan

1 laporan

1 Laporan

1 laporan

100%

1 Laporan

1 Laporan

100%

 

 

 

2.03

Administrasi Barang Milik Daerah

Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah

480 unit

300 unit

1 unit

1unit

100%

3 unit

3 unit

100%

 

 

Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras                                                                                                                        Lembar : 4

1

2

3

4

5

6

7

8=(7/6)

9

10=(5+7+9)

11=(10/4)

 

 

 

2.06

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Layanan Administrasi Umum yang disediakan

6 Laporan

2 laporan

2 Laporan

2 Laporan

100%

4 Laporan

4 Laporan

100%

 

 

 

2.07

Pengadaan    Barang    Milik    Daerah    Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Jenis Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang tersedia Sesuai Kebutuhan

1 jenis

0 jenis

0

0

0 %

0

0 Jenis

00 %

 

 

 

2.08

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Jenis Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang tersedia Sesuai Kebutuhan

9 jenis

3 jenis

3 jenis

3 jenis

100 %

3 jenis

3 jenis

100%

 

 

 

2.09

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Jumlah dan Jenis Barang Milik DaerahPenunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Terpelihara

9 jenis

3 jenis

3 jenis

3 jenis

100%

3 jenis

3 jenis

100%

7

01

02

 

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

 

 

 

2.02

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak dilaksanakan Oleh Unit Kerja PD yang ada di Kecamatan

jumlah urusan yang dilaksanakan

24 kali

12 kali

1 kali

1 kali

100%

12 kali

12 kali

100%

 

 

 

2.04

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang di Limpahkan  Kepada Camat

jumlah urusan yang dilaksanakan

156 kali

52 kali

52 kali

52 kali

100%

52 kali

52 kali

100%

7

01

03

 

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

 

 

 

2.01

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan

34 kali

17 kali

8 kali

8 kali

100%

1 kali

1 kali

100%

 

 

 

2.02

Kegiatan Pemberdayaan kelurahan

Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang di laksanakan

0

0

0

0

0

10 lembaga

10 lembaga

100%

 

 

 

2.03

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan  Tingkat Kecamatan

Jumlah Lembaga yang diberdayakan

58 kali

51 kali

1 kelompok

1 kelompok

100%

10 kelompok

10 kelompok

100%

7

01

04

 

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

 

 

2.01

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan

204 kali

200 kali

4 kali

4 kali

100%

12 kali

12 kali

100%

 

 

 

2.02

Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah

Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan

104 kali

100 kali

4 kali

4 kali

100%

4 kali

4 kali

100%

7

01

06

 

Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa

 

 

 

2.01

Fasilitasi , Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa

- Jumlah Fasilitasi, rekomendasi yang dilaksanakan                                                                                                         

113 kali

109 kali

8 kali

8 kali

100%

8 kali

8 kali

100%

 

2.2.   Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro yaitu untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melakukan perencanaan pembangunan yang berbasis kemasyarakatan, sekaligus melakukan pelaporan pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya, bekerjasama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait.

Untuk itu dalam mengukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran kinerja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2023, maka ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja pelayanan yang menjadi tolok ukur atau patokan penilaian keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan partisipatif serta untuk mencapai Sasaran dan Tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras. Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan Kecamatan Sugihwaras dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel T-C.30.

Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras

Kabupaten Bojonegoro

 

No

Indikator

SPM/

   Standard Nasional

  IKK

Target Renstra SKPD

Realisasi Capaian

Proyeksi

    Catatan

     Analisis

Target 2022

Target 2023

Target 2024

Target 2025

 

Target 2022

Target 2023

 

Tahun 2024

Tahun 2025

 

 

1

2

3

4

6

7

8

9

 

10

11

 

12

13

14

 

5

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota

 

Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

 

 

100%

100%

100%

100%

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

 

 

100%

100%

100%

100%

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Administrasi Barang Milik Daerah

 

 

100%

100%

100%

100%

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Adminitrsasi Umum Perangkat Daerah

 

 

100%

100%

100%

100%

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Pengadaan    Barang    Milik    Daerah    Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

 

 

100%

100%

100%

100%

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

 

 

 

100%

100%

100%

100%

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

No

Indikator

SPM/

   Standard Nasional

  IKK

Target Renstra SKPD

Realisasi Capaian

Proyeksi

    Catatan

     Analisis

Target 2022

Target 2023

Target 2024

Target 2025

 

Target 2022

Target 2023

 

Tahun 2024

Tahun 2025

 

 

1

2

3

4

6

7

8

9

 

10

11

 

12

13

14

 

 

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

6

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak dilaksanakan Oleh Unit Kerja PD yang ada di Kecamatan

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang di Limpahkan  Kepada Camat

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

7

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

 

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Koordinasi Pemberdayaan Kelurahan

 

 

0

0

0

 

 

0

0

 

100%

0

 

 

 

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan  Tingkat Kecamatan

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

8

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

 

Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

9

Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa

 

Fasilitasi , Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa

 

 

100%

100%

100%

 

 

100%

100%

 

100%

100%

 

 

                                   

 

2.3.   Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah                          Kecamatan Sugihwaras sebagai   pelaksana pelayanan   yang   mengacu pada  tugas  pokok  dan  fungsi  lembaga  sebagaimana  diatur Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro. Pelayanan ini  dilaksanakan  dalam  rangka  meningkatkan  efektivitas pelayanan  kepada masyarakat. Seperti termuat dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023, isu–isu strategis yang dihadapi Kecamatan Sugihwaras dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya selama kurun waktu tersebut adalah sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
    1. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    2. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    3. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
    4. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana  pelayanan umum;
    5. pengoordinasian   penyelenggaraan      kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
    6. pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
    7. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
    8. pelaksanaan   fungsi   lain   yang   diperintahkan   oleh Peraturan Perundang-undangan.

10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas masih dijumpai adanya beberapa isu-isu kerja yang menjadi hambatan dan tantangan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Kec. Sugihwaras dengan instansi terkait.
  2. Belum optimalnya administrasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
  3. Masih terdapat beberapa program kerja yang tidak berjalan sesuai perencanaan.
  4. Pengelolaan realisasi APBD tidak sesuai rencana.
  5. Penerapan sistem pengawasan melalui penerapan sistem pengendalian intern pemerintah belum maksimal.

2.4.  Review  Terhadap  Rancangan Awal RKPD 

Review adalah aktivitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan  kegiatan  yang  telah  ditetapkan.  Renja  disusun  dengan  berpedoman  kepada  Rencana Strategis  (Renstra)  Kecamatan  Sugihwaras  serta  mengacu  kepada  Rencana  Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan dan  sesuai  dengan  amanat  Undang –Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD merupakan pedoman bagi penyusunan Rancangan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  (RAPBD),  Kebijakan  Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan  RKPD  Kabupaten Bojonegoro  disusun  melalui  tahapan-tahapan  proses perencanaan  pembangunan  sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  yaitu melalui penjabaran visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro, perencanaan yang dilakukan oleh lembaga/organisasi perencanaan dengan  memperhatikan   partisipasi   masyarakat/   melibatkan   partisipasi masyarakat melalui pelaksanaan forum Perangkat Daerah serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan  (Musrenbang)  yang  diselenggarakan  secara  berjenjang  sehingga  terjadi keterpaduan Rancangan Renja Perangkat Daerah (Proses Button-up dan Top-down). Guna  mencapai  target  sasaran  kinerja  kegiatan  Kecamatan Sugihwaras diperlukan  kesungguhan  dari  pengelola  anggaran  dalam  melaksanakan  program  dan kegiatan.   Dalam   rangka   mewujudkan   keseimbangan   pelaksanaan   program   maka pengawasan  dan  evaluasi  harus  dilaksanakan  secara  konsisten  sehingga  dapat  segera dilakukan koreksi terhadap penyimpangan arah pelaksanaan.

 

Review  tersebut digambarkan pada tabel berikut :

Tabel T-C.31.

    Review terhadap Rancangan Awal RKPD tahun 2024  

Kabupaten Bojonegoro

 

No

RANCANGAN RKPD

HASIL ANALISIS KEBUTUHAN

Catatan Penting

Program/ Kegiatan

Lokasi

Indikator Kinerja

   Target   Capaian

Pagu Indikatif (Rp.000)

Program/ Kegiatan

Lokasi

Indikator Kinerja

Target Capaian

Kebutuhan Dana (Rp.000)

1

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

 

Persentase pelaksanaan kegiatan urusan penunjang daerah

100%

2.743.521.567

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

 

Persentase pelaksanaan kegiatan urusan penunjang daerah

100%

2.976.830.109

 

 

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah dokumen yang disusun

8 dokumen

8.295.000

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah dokumen yang disusun

8 dokumen

 8.295.300

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

 

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah laporan keuangan yang disusun

1 Laporan

2,529,838,477

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah laporan keuangan yang disusun

1 Laporan

2.520.713.502

DAU, DBH

 

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah Barang Milik Daerah yang lengkap administrasi

3 unit

 3,600,000

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah Barang Milik Daerah yang lengkap administrasi

3 unit

 3,600,000

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

 

Administrasi Umum Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah laporan administrasi umum yang disusun

12 Laporan

 70,327,215

Administrasi Umum Perangkat Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah laporan administrasi umum yang disusun

12 Laporan

276.090.667

DBH, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

 

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan

3  jenis

 64,047,840

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan

3  jenis

109.317.840

DBH, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

 

Pemeliharaan   Barang   Milik   Daerah   Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah

3  jenis

67,410,875

Pemeliharaan   Barang   Milik   Daerah   Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah

3  jenis

58.812.800

DBH, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

2

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

 

Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan

100%

447,205,500

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

 

Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan

100%

525.129.100

 

 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak
Dilaksanakan  oleh  Unit  Kerja  Perangkat  Daerah yang Ada di Kecamatan

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah urusan pemerintahan tsb  dilaksanakan

12 kali

12,692,600

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak
Dilaksanakan  oleh  Unit  Kerja  Perangkat  Daerah yang Ada di Kecamatan

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah urusan pemerintahan tsb  dilaksanakan

12 kali

70.616.100

DBH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelaksanaan      Urusan      Pemerintahan      yang Dilimpahkan kepada Camat

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan

52 kali

434,512,900

Pelaksanaan      Urusan      Pemerintahan      yang Dilimpahkan kepada Camat

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan

52 kali

454.513.000

DBH

3

Program Permerdayaan Masyarakat Dan Desa

 

Persentase kelompok masyarakat desa/ kelurahan yang terlibat dalam perencanaan
pembangunan

100%

8,615,000

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Persentase kelompok masyarakat desa/ kelurahan yang terlibat dalam perencanaan
pembangunan

100%

93.395.000

 

 

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah koordinasi yang dilaksanakan

17 kali

            7,600,000

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah koordinasi yang dilaksanakan

 kali

50.000.000           

DBH

 

Koordinasi Pemberdayaan Kelurahan

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang di laksanakan

0

-

Koordinasi Pemberdayaan Kelurahan

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang di laksanakan

10 Lembaga

20.150.000

 

 

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah koordinasi yang dilaksanakan

7 kali

1,015,000

 

 

 

7 kali

23.245.000

 

4

Program Koordinasi   Ketentraman   Dan Ketertiban Umum

 

Prosentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan

100%

             1,630,000

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

 

Prosentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan

100%

             50.000.000

 

 

Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah koordinasi yang dilakukan

4 kali

640,000

Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah koordinasi yang dilakukan

4 kali

12.720.000

 

 

Koordinasi  Penerapan  dan  Penegakan  Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah koordinasi yang dilakukan

4 kali

990,000

 Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah koordinasi yang dilakukan

4 kali

37.280.000

DBH

5

Program Pembinaan    Dan    Pengawasan Pemerintahan Desa

 

Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi

100%

1,980,000

Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa

 

Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi

100%

33.588.550

 

 

Fasilitasi,       Rekomendasi       dan       Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah fasilitasi yang dilakukan

4 kali

1,980,000

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

kecamatan
Sugihwaras

Jumlah fasilitasi yang dilakukan

4 kali

33.588.550

DBH

JUMLAH

3,202,952,067

JUMLAH

3.678.942.759

 

                         

 

 

 

2.5.  Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Usulan program atau kegiatan yang berasal dari masyarakat lebih bersifat tehknis sehingga lebih cepat untuk diakomodasi dan dilaksanakan oleh Perangkat daerah lain dan bukan oleh Kecamatan Sugihwaras, di mana proses pengakomodasian usulan masyarakat dilaksanakan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

1)     Bahwa  Usulan  Program/  Kegiatan  yang  dibahas  didalam  musrenbang mekanismenya  dii  dari  penggalian  gagasan  dari  tingkat  Dusun/ Lingkungan  melibatkan  unsur  Tokoh  Masyarakat,  Tokoh  Pemuda,  Unsur Perempuan   dan   Organisasi   Kemasyarakatan   sehingga   menghasilkan usulan program yang di bawah ke form Musrenbangdes.

2)     Di Form Musrenbangdes menghasilkan skala prioritas usulan tingkat Desa selanjutnya  ditunjuk  perwakilan  dari  Desa untuk meng usulan tersebut di Form Musrenbang Tingkat Kecamatan.

3)     Hasil  Musrenbang  Kecamatan  merupakan  Skala  prioritas  program  yang telah  sesuai  dengan  kebutuhan  riel  masyarakat  serta  isu  -  isu  penting dari  masing –  masing  SKPD  yang  ada  pada  Unit  Pelaksana  Teknis  di tingkat Kecamatan 

 

 

Tabel T-C.32.

Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2023

Kabupaten Bojonegoro

  Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras

No

Program/Kegiatan

Lokasi

Indikator Kinerja

Besaran/ Volume

Catatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

N I H I L

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH

 

 

3.1          Telaahan terhadap Kebijakan Nasional

         Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijaksanaan Nasional merupakan Kebijaksanaan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam mencapai tujuan nasionall negara sebagaimana tertera dalam Undang Undang Dasar 1945. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. RPJMN 2020-2024 telah mengarus utamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Visi Misi Presiden 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN 2005-2025. RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan Visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dan Misi :

  1. Peningkatan Kualitas Manusian Indonesia;
  2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
  3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
  4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
  5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
  6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
  7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
  8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;

Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara KesatuanKecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro merupakan suatu perangkat daerah yang tidak secara langsung melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi kebijakan nasional, khususnya yang target-targetnya ditetapkan melalui SPM maupun SDG’s. Kebijakan nasional yang diampu oleh Kecamatan Sugihwaras lebih pada menuangkan atau menyelaraskan hal-hal yang terkait kebijakan nasional tersebut ke dalam penyusunan Renstra dan Renja PD.

 

Kebijakan tersebut merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat tercapai sesuai dengan target, secara efisien dan efektif dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan good governance dan akuntabilitas publik.

Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi Kecamatan Sugihwaras dalam kurun waktu tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka mengoptimalkan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
  2. Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan rekomendasi,          koordinasi,        pembinaan, pengawasan,          fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

3.2     Tujuan dan Sasaran

Mencermati isu-isu penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, maka Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro merumuskan tujuan dan sasaran Renja PD berdasarkan Renstra PD yang juga berlandaskan kepada RPJMD Kabupaten Bojonegoro. Adapun visi Kepala Daerah terpilih tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023 adalah “Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing”.

Upaya untuk mewujudkan Visi dirumuskan melalui 6 (enam) Misi Pembangunan, Kecamatan Sugihwaras mendukung :

Misi 2

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan Bertanggung jawab

Tujuan 2

Mewujudkan reformasi birokrasi untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab

Indikator Tujuan :

Indeks Reformasi Birokrasi

Sasaran 1 :

Meningkatnya kinerja pemerintahan

Indikator Sasaran :

Nilai SAKIP, Opini BPK, Indeks SPBE, Rata –rata Nilai Sinergitas Kinerja Kecamatan

Misi di atas bermakna adanya peningkatan kinerja lembaga pemerintahan dan aparatur pemerintahan daerah maupun desa yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, profesional melalui reformasi birokrasi sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani.

Dari Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD di atas, maka Kecamatan Sugihwaras menjabarkan menjadi sebagai berikut :

 

Tabel 3.1

Tujuan dan Sasaran Kecamatan Sugihwaras

Kabupaten Bojonegoro

 

Visi     : Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial  Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing

Misi 2  : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, dan Bertanggungjawab

 

Tujuan

Indikator  Tujuan

Sasaran

Indikator Sasaran

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dan Sinergitas  Kecamatan yang berdampak pada Penanganan Isu Wilayah

Meningkatnya Akuntabilitas Keuangan Dan Kinerja Desa

Sasaran 1 :
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan 

Nilai Kinerja Desa                  

 

Kinerja Desa (Stunting, Kemiskinan, Potensi desa)

Sasaran 2:
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Dan Terwujudnya Ketentraman Dan Ketertiban Umum

 

Survey Kepuasan Masyarakat

 

Persentase Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat

 

persentase Pelanggaran Trantibum yang Terselesaikan

Sasaran 3: Meningkatnya Kualitas Dan Sinergitas Prioritas Pembangunan

persentase Keselarasan program kecamatan dengan program kabupaten

 

persentase Keselarasan indIkator dan target kinerja kecamatan dengan kabupaten

Sasaran 4 :

Meningkatnya akuntabilitas keuangan dan Kinerja Kecamatan

Nilai SAKIP

 

Serapan Anggaran

 

Nilai Aspek Inovasi/Kreatifitas

 

 

3.3   Program dan Kegiatan

    Program adalah  instrumen  kebijakan  yang  berisi  satu  atau  lebih  kegiatan  yang dilaksanakan  oleh  organisasi  sebagai  wujud  implementasi  strategi  dan  kebijakan  dalam rangka  pencapaian  tujuan  dan  sasaran.  Program  juga  dapat  diartikan  sebagai kumpulan kegiatan  yang  sistematis  dan  terpadu  untuk  mendapatkan  hasil  yang  dilaksanakan  oleh satu   dan   beberapa   instansi   pemerintah   ataupun   dalam   rangka   kerjasama   dengan masyarakat guna mencapai sasaran tertentu. Kecamatan   Sugihwaras   merupakan   salah   satu   Perangkat   Daerah   di Kabupaten Bojonegoro  sebagai  pelaksana  teknis  kewilayahan  yang  mempunyai  wilayah  kerja tertentu. Kecamatan   Sugihwaras  sebagai   Perangkat   Daerah   pelaksana   teknis kewilayahan  mempunyai  tugas melaksanakan sebagian  kewenangan  pemerintahan  yang dilimpahkan    oleh Bupati.    Dalam melaksanakan    tugas    tersebut    diatas    Camat  mempunyai  fungsi  ;  Menyelenggarakan  tugas-tugas  umum  pemerintahan  di  Kecamatan dan  pembinaan  Desa;  Pembinaan  ketentraman  dan  ketertiban;  Pembinaan pemberdayaan   masyarakat;   Pembinaan   kesejahteraan   rakyat;   Pembinaan   pelayanan umum.

  1. a.     Faktor-faktor  yang  menjadi  bahan  pertimbangan  terhadap  rumusan  program dan kegiatan :

a)  Pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah

    Perumusan  program  dan  kegiatan  di  Kecamatan  Sugihwaras  diarahkan  untuk mencapai  visi  dan misi  Bupati Bojonegoro terpilih  nantinya.  Sehingga  program dan  kegiatan  dalam  Renja  Kecamatan  Sugihwaras    merupakan  implementasi dari upaya pencapaian visi dan misi Bupati terpilih nantinya.

 

b)  Pencapaian SDGs

    SDGs atau Suistanable Development Goals adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan kearah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong  pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

    Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan global sebelumnya yaitu MDGs atau Milennium Development Goals yang memiliki 8 tujuan yang ingin dicapai masyarakat global, SDGs  memiliki 17 tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dunia. Kesepakatan antar negara ini dituangkan dalam berbagai target yang harus dicapai oleh   negara-negara   yang   ikut   menanda   tangani   SDGs,   seperti   pengentasan kemiskinan, meningkatkan derajat kesehatan, meningkatan pendidikan  masyarakat  dan  sebagainya.  Indonesia  sebagai  sebuah  negara  yang ikut menanda tangani program ini juga dituntut untuk dapat memenuhi pencapaian target   SDGs.   Sebagai   konsekuensinya maka pemerintah   daerah   diseluruh Indonesia  juga  berkewajiban  untuk  mencapai target-target  SDGs  ini. Program dan kegiatan yang dirancang dalam Renja Kecamatan Sugihwaras diimplentasikan untuk  mencapai target-target SDGs itudalam lingkup Kecamatan.

c)   Pemberantasan Kemiskinan

    Sejalan dengan upaya negara-negara berkembang untuk mengurangi   jumlah masyarakat miskin,   maka   Pemerintah   Indonesia dengan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sangat serius dalam upayanya mengentaskan   kemiskinan. Kemiskinan banyak digambarkan sebagai suatu keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan,  pakaian,  tempat  berlindung, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan dapat  disebabkan oleh kelangkaan  alat  pemenuhan kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global yang butuh perhatian serius. Upaya  penanggulangan  kemiskinan  mendapat  perhatian  serius  dari  pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Demikian  pula  halnya  dengan  penanggunglan  kemiskinan  di Kecamatan Sugihwaras. Program  dan  kegitan  yang  dirancang  pada  tahun anggaran  2023 yang  akan  datang  diarahkan  pula  untuk  menciptakan  kondisi dimana   lebih   mudahnya   masyarakat   miskin   mendapatkan   akses   dibidang kesehatan,  pendidikan  dan  lapangan pekerjaan  sehingga  mampu  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

d)  Pencapaian SPM

    Dalam  penyelenggaraan  pelayanan  publik  sebagai  pelayanan  masyarakat  tidak lepas  dari  norma,  aturan, standar dan ukurang yang harus dipenuhi  agar dapat menjalankan pelayanan secara akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi. Salah satu kendala dalam pelayanan publik adalah variasi dalam proses  pelayanannya.  Untuk  mengurangi variasi  dalam  pelayanan publik  ini dibutuhkan  adanya  standarisasi  pelayanan.  Proses standarisasi pelayanan  publik meliputi  penyusunan,  penerapan,  monitoring, pengendalian, evaluasi dan  revisi standar. Sesuai dengan PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standarisasi Pelayanan Minimal merupakan  ketentuan  tentang  jenis  dan  mutu  pelayanan  dasar  yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diterima oleh setiap warga secara minimal. Oleh karena itu setiap jenis   pelayanan   harus   jelas   tolak ukurnya sehingga  dapat dijadikan alat kontrol terhadapadanya  penyimpang dari  nilai yang ditetapkan. Standarisasi Pelayanan Minimal merupakan janji dari dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayani. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal setiap unit kerja wajib menyusun Standar Operasional Prosedur maupun Instruksi Kerja sesuai kebutuhan.  Penyusunan Program  dan Kegiatan di Kecamatan Sugihwaras diarahkan untuk meningkatkan   pencapaian   Standar   Pelayanan   Minimal yang harus   diberikan kepada  masyarakat  yang  membutuhkan  pelayanan.  Program  yang  terkait  dengan ini  adalah  Program  Pelayanan Umum Perangkat Daerah.

e)   Pendayagunaan Potensi Ekonomi Daerah

    Kecamatan Sugihwaras sebagai sebuah Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro memiliki berbagai    potensi    ekonomi    yang    banyak memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Kabupaten Bojonegoro. Potensi itu terutama terkait dengan industri  kecil  dibidang  kerajinan  seperti  home industri pengolahan makanan,  perajin   batik,   peternakan,   perikanan,   pertanian dan obyek-obyek wisata. Semua potensi perekonomian yang dapat memberikan sumbangan pendapatan asli daerah  maupun  memberi  peluang  terhadap  kesempatan  kerja,  diupayakan  untuk lebih  didayagunakan  dan  dikembangkan  di  Kecamatan  Sugihwaras  melalui penyusunan berbagai Program dan Kegiatan dalam Rencana Kerja ini.

f)    Pengembangan daerah terisolir

Dalam rangka mewujudkan capaian SDGs Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro dalam RPJMD juga memprioritaskan pembangunan daerah terpencil dan terisolir. Oleh karena itu Kecamatan yang merupakan Kepanjangan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tentunya akan berusaha semaksimalnya untuk mendukung dan melaksanakan Program Pembangunan Daerah Terpencil dengan cara melakukan inventarisasi wilayah, mengusulkan dan memasukkan dalam Musrenbang Kabupaten, memberikan pendampingan di wilayah-wilayah terpencil dalam rangka pembukaan akses baik transportasi, informasi sehingga dalam kurun waktu singkat tidak ada lagi daerah tertinggal/ terpencil dan pembangunan dapat dirasakan merata dan berkeadilan.

  1. b.     Uraian Garis Besar mengenai rekapitulasi  Program dan Kegiatan.

a)  Jumlah Program dan Jumlah Kegiatan.

Jumlah  Program  yang  diusulkan  untuk  dilaksanakan  di  Kecamatan  Sugihwaras Tahun 2023 adalah 5 Program dengan 13 Kegiatan.

b)  Sifat Penyebaran Lokasi Program dan Kegiatan.

Program  dan  kegiatan  yang  direncanakan  untuk  dilaksanakan  di  Kecamatan Sugihwaras      sifat   penyebarannya   adalah   diseluruh   wilayah   Kecamatan Sugihwaras dan melingkupi semua Desa

c)   Total Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif yang dirinci menurut Sumber Pendanaan.

Program  dan  kegiatan  perangkat  daerah  tahun  2023  disajikan  dalam tabel sebagai berikut:

 

 

 

No

Program

Kegiatan

Pagu Indikatif

1

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

8.295.300

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

        2.520.713.502

 

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

 3.600.000

Administrasi Umum Perangkat Daerah

           276.090.667

 

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

           109.317.840

 

Pemeliharaan   Barang   Milik   Daerah   Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

             58.812.800

 

2

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan

             70.616.100

 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

454.513.000

3

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

                70.150.000

 

 

 

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan

23.245.000

4

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

12.720.000

 

 

Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada

                   37.280.000

 

5

Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

                33.588.550

 

JUMLAH

       

3.678.942.759

 

 

 

BAB IV 

RENCANA PROGRAM DAN PENDANAAN

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB V

PENUTUP

 

 

 Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Rancangan Renja-P PD) Kecamatan  Sugihwaras Tahun  2024 merupakan  dokumen perencanaan yang disusun berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sugihwaras Tahun  2018-2023  yang  mengacu  pada  visi Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023 adalah “Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing”.  Rancangan  Rencana  Kerja  Perangkat Daerah (Renja-PD) Kecamatan Sugihwaras yang memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong  partisipasi  masyarakat  Kecamatan  Sugihwaras.  Renja  sebagai  pedoman bagi pemerintah Kecamatan Sugihwaras didalam penyelenggaraan    pemerintahan dan pembangunan satu tahun kedepan, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1)     Catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan.

Pelaksanaan semua program dan kegiatan mengikuti petunjuk dan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

2)     Kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :

a.    Kecamatan Sugihwaras  berkewajiban  untuk  mengimplementasikan  pecapaian tujuan,  sasaran,  program  dan  kegiatan  yang  telah  dirumuskan  dalam  Rencana  Kerja (Renja)  Kecamatan  Sugihwaras  Tahun  2024 serta  diselaraskan  dengan  RKPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.

b.    Kecamatan   Sugihwaras   berkewajiban   untuk   menyusun   Rencana   Kerja   dan Anggaran (RKA) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 dengan berpedoman kepada Renja  Kecamatan  Sugihwaras  Tahun  2024 dan  RKPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.

c.    Dalam  rangka  meningkatkan  efektivitas pelaksanaan  Renja  Kecamatan  Sugihwaras    Tahun  2024,  wajib  dilaksanakan  pengendalian  dan  evaluasi program  dan kegiatan  tahun 2024.

3)     Rencana Tindak Lanjut.

Rencana   Kerja   (Renja)   Kecamatan   Sugihwaras selain sebagai   pedoman pelaksanaan program  dan kegiatan untuk  tahun  2024 juga berfungsi  sebagai  sarana peningkatan  kinerja  Kecamatan  Sugihwaras. Untuk  dapat  merealisasikan  program  dan kegiatan  yang telah ditetapkan dalam Renja Kecamatan Sugihwaras  Tahun 2024 tentu juga  dipengaruhi  oleh  sumber  pembiayaan/ pendanaan  yang  memadai  serta  kompetensi dan semangat, tekad serta kedisiplinan dalam memprioritaskan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Demikian  Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja P-PD) Kecamatan  Sugihwaras ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras dalam mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro.

 

 

 

 

Sugihwaras, 31 Juli 2024

 CAMAT SUGIHWARAS

SUPRANATA, S.Sos,MM,.

Pembina Tk.I

NIP. 19680921 199202 1 001