RANCANGAN
AKHIR RENCANA KERJA PERUBAHAN
PERANGKAT DAERAH
(RANKIR RENJA-P PD)
TAHUN 2024
KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas Rahmat dan Hidayah-Nya semata, Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah Tahun 2024 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dengan mengacu issue utama, strategi dan prioritas sebagaimana tercantum dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah ini dapat kami selesaikan.
Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah merupakan implementasi Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka dalam rangka sinkronisasi Perencanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Tahun 2024, kami telah menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA – PD) Tahun 2024 sebagai Bahan Musrenbang Kabupaten Tahun 2024. Harapan kami Rancangan Rencana Kerja Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (Rancanagan RENJA P – PD) Tahun 2024 ini dapat dipakai acuan Evaluasi pelaksanaan RENJA – Perangkat Daerah tahun lalu dan gambaran pelaksanaan pencapaian Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras.
Kami sadar sepenuhnya bahwa penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah Tahun 2024 Kecamatan Sugihwaras ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.
Sugihwaras, 31 Juli 2024
CAMAT SUGIHWARAS
SUPRANATA, S.Sos,MM,.
Pembina Tk.I
NIP. 19680921 199202 1 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................... 1
1.2. Landasan Hukum ................................................................... 1
1.3. Maksud dan Tujuan................................................................... 3
1.4. Sistematika Penulisan.................................................................... 3
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Sugihwaras Tahun lalu dan Capaian Renstra PD............................................................... .............................................................. 6
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan PD ................................................................... 12
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi PD .......................... 13
2.4. Review terhadap RANCANGAN RKPD ................................................................... 14
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat...................................... 18
BAB III : TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional................................................................... 19
3.2. Tujuan dan Sasaran Rancangan RENJA P – PD ................................................................... 20
3.3. Program dan Kegiatan PD ................................................................... 22
BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH............................ 27
BAB V : PENUTUP............................................................................ 33
DAFTAR TABEL
Tabel 1 |
Tabel T-C.29 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD…..... |
08 |
Tabel 2 |
Tabel T-C.30 Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras.......................................................................... |
12 |
Tabel 3 |
Tabel T-C.31 Review terhadap rancangan RKPD Tahun 2024……..... |
16 |
Tabel 4 |
Tabel T-C.32 Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2024......................................................…………... |
18 |
Tabel 5 |
Tabel 3.1 Tujuan dan Sasaran Kecamatan Sugihwaras.......................... |
21 |
Tabel 6 |
Tabel Program dan Kegiatan tahun 2024................................................ |
25 |
Tabel 7
|
Tabel T-C.33 Rencana Program dan Pendanaan..............………......….
|
27
|
.....
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dokumen Rancangan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Sugihwaras merupakan dokumen rancangan perubahan perencanaan kerja untuk periode 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan kegiatan serta penggunaan anggaran keuangan Kecamatan Sugihwaras dalam periode Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah. Salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen rencana kerja pembangunan pemerintah lima tahunan, yang juga dijadikan sebagai tolok ukur penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagai dasar pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Rankir Renja-P PD) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024-2026. Rancangan Renja perubahan Kecamatan Sugihwaras memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perubahan Perangkat Daerah merupakan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah dalam kurun waktu satu tahun sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam rangka menunjang visi dan misi Kepala Daerah. Program kegiatan dalam Renja Perangkat Daerah akan diselaraskan dengan program dan kegiatan prioritas daerah.
1.2. Landasan Hukum
Landasan Hukum penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Propinsi Tahun 2014-2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 ;
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah secara Elektronik ;
- Permendagri Nomor 9 Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5- 1317 Tahun 2023, tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan disusunnya Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Maksud penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Tahun 2024 adalah untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Kecamatan Sugihwaras dengan pengalokasian anggaran secara selektif dan efisien sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras dalam mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
- Tujuan yang hendak dicapai dalam penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Tahun 2024 adalah menciptakan dan sinergitas perencanaan program kegiatan pembangunan selama Tahun 2024 serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam perencanaan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.
1.4. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja-P PD) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam bagian ini diuraikan tentang Latar Belakang perumusan Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras.
1.2 Landasan Hukum
Dalam bagian ini diuraikan tentang Landasan Hukum yang di pakai dalam perumusan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras.
1.3 Maksud dan Tujuan
Dalam bagian ini diuraikan maksud dan tujuan dari Kecamatan Sugihwaras.
1.4 Sistematika Penyusunan
Dalam bagian ini diuraikan sistematika penyusunan Rencana Kerja Perangkat Derah Kecamatan Sugihwaras.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
Bab ini memuat kajian review hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD tahun lalu dan realisasi Renstra PD mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan PD dan/atau realisasi APBD.
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Berisikan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan PD berdasarkan idikator kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM, maupun terhdap IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Berisikan uraian mengenai :
1) Tingkat kinerja pelayanan PD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan PD;
2) Permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi PD;
3) Dampak terhadap pencapaian visi dan misi kepala daerah terhadap capaian program nasional/ internasional, seperti SPM dan MDGs (Millenium Developmnet Goals);
4) Tantangan dan peluang dalam meningkatkan pelayanan PD
5) Formulasi isu-isu penting berupa rekomendasi dan catatan strategis untuk ditindaklanjuti dalam perumusan program dan kegiatan prioritas tahun yang di rencanakan.
2.4 Review terhadap RANWAL RKPD
1) Proses yang dilakukan yaitu membandingkan antara rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan;
2) Penjelasan mengenai alasan proses tersebut dilakukan;
3) Penjelasan temuan-temuan setelah proses tersebut dan catatan penting terhadap perbedaan dengan rancangan akhir RKPD, misalnya : terdapat rumusan program dan kegiatan baru yang tidak terdapat di rancangan awal RKPD, atau program dan kegiatan sesuai namun besaran pagunya berbeda; dan
4) Lampiran tabel telaahan terhadap rancangan awal RKPD;
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Dalam bagian ini diuraikan hasil kajian terhadap program/ kegiatan yang diusulkan para pemangku kepentingan, baik dari kelompok masyarakat terkait langsung dengan pelayanan PD, LSM, asosiasi, perguruan tinggi berdasarkan hasil pengumpulan informasi PD dari penelitian lapangan dan pengamatan pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kecamatan.
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
Dalam bagian ini diuraikan penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas dan fungsi SKPD Kecamatan Sugihwaras dalam Pembangunan dan Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Kabupaten Bojonegorodalam APBD Tahun 2024.
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
Dalam bagian ini diuraikan tentang Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kecamatan Sugihwaras.
3.3 Program dan Kegiatan
Dalam bagian ini diuraikan jumlah Program dan Kegiatan yang di laksanakan di Kecamatan Sugihwaras.
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
BAB V PENUTUP
BAB II
HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya, hal ini adalah sebagai tolok ukur capaian kinerja Kecamatan Sugihwaras. Mengingat tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras adalah kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka dalam pelaksanaannya setiap program dan kegiatan pembangunan bekerjasama dengan Perangkat Daerah terkait dengan kegiatan tersebut.
Sejalan dengan berjalannya waktu, pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras Tahun 2023 telah terlewati. Berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Renja Tahun 2023 telah dilaksanakan, dan untuk mengetahui hasil-hasil yang telah dicapai maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
1) Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan
Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kecamatan Sugihwaras reaslisasi anggaran sebesar Rp 3.037.962.219; mencapai 93,95% dari target 90% dalam pelaksanaan Renja 2023 pada hal ini Program/Kegiatan yang target kinerja hasil/keluaran Kecamatan Sugihwaras terpenuhi karena realisasi melebihi target yang telah di tentukan untuk realisasi kinerja sendiri Kecamatan Sugihwaras telah terpenuhi sesuai dengan target yang ada, akan tetapi ada beberapa Program/Kegiatan salah satunya Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota yang terealisasi sebesar 92,71% dari anggaran induk Rp 2.656.205.275 yang terealisasi Rp 2.462.485.519 yang mungkin belum memenuhi target realisasi anggaran ataupun kinerja di karenakan keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya, yang di sajikan dalam tabel T.C.29 pada Bab ini.
2) Realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan
Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kecamatan Sugihwaras realisasi anggaran sebesar Rp 3.037.962.219; mencapai 93,95% dari target 90% dalam pelaksanaan Renja 2023 pada hal ini Program/Kegiatan yang target kinerja hasil/keluaran Kecamatan Sugihwaras yang terpenuhi sesuai dengan target ada pada program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat karena realisasi terpenuhi sesuai dengan target yang telah di tentukan untuk realisasi kinerja sendiri Kecamatan Sugihwaras telah terpenuhi sesuai dengan target yang ada, beberapa Program/Kegiatan yang memenuhi target realisasi anggaran ataupun kinerja di karenakan kekompakan/keterlibatan seluruh pegawai dalam membantu dalam pelaksanaannya, yang di sajikan dalam tabel T.C.29 pada Bab ini.
3) Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan
Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan dalam Renja 2023 Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras tidak ditemukan.
4) Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan.
- Kurang adanya koordinasi yang baik dari perangkat daerah terkait dengan pengadaan kegiatan yang diselenggarakan untuk kecamatan,
- Sering terjadinya beberapa kegiatan diambil alih oleh peragkat daerah terkait pada pertengahan tahun anggaran berjalan, sehingga pagu anggaran yang sudah kita rancang di Kecamatan tidak bisa direalisasikan/kembali ke kas daerah,
- Keterbatasan waktu pelaksanaan yang bertabrakan dengan kegiatan lain, sehingga ada beberapa Program/Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya pembatasan kegiatan.
5) Implikasi yang timbul terhadap target capaian program Renstra Perangkat Daerah
Implikasi merupakan dampak atau suatu kesimpulan dari target capaian Program Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras adalah sebagai berikut:
- Terhadap program yang realisasinya telah memenuhi target sesuai Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras tahun 2018-2023 berdampak positif bagi kelancaran administrasi perkantoran pada khususnya dan kepada masyarakat kecamatan Sugihwaras pada umumnya
- Terhadap program yang realisasinya belum memenuhi target sesuai Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras berdampak pada laporan kinerja realisasi keuangan kecamatan Sugihwaras.
6) Kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut
- Perlu adanya koordinasi yang lebih matang kepada para Kasi dan Kasubag yang menangani kegiatan,
- Perlu adanya koordinasi kepada instansi terkait masalah pelimpahan kegiatan yang akan dilaksanakan di Kecamatan.
Evaluasi Renja Tahun 2023 terhadap program /kegiatan, sasaran, indikator kinerja, realisasi capaian kinerja terhadap Renstra, target kinerja, Anggaran Renja Kecamatan Sugihwaras, realisasi kinerja dan realisasi anggaran pada Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tabel T-C.29.
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan
Pencapaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2023
Kabupaten Bojonegoro
Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras Lembar : 1
Kode |
Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program Kegiatan |
Indikator Kinerja Program (Outcomes)/ Kegiatan (Output) |
Target Kinerja Capaian Program (Renstra SKPD) Tahun 2023 |
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2022 |
Target Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (2023) |
Target Program dan Kegiatan (Renja Perangkat Daerah Tahun 2024) |
Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun berjalan 2024 |
||||||
Target Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 |
Realisasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 |
Tingkat Realisasi (%) |
Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d Tahun Berjalan (2024) |
Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) |
|||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
4 |
|
|
Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang |
||||||||||
4 |
01 |
|
|
Bidang Urusan Administrasi Pemerintahan |
|||||||||
4 |
01 |
01 |
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
|||||||||
|
2 |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
Jumlah bulan terbayarnya rekening listrik dan telepon |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
|
|
|
6 |
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
Tersedianya jasa perijinan kendaraan dinas |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
Penyediaan jasa administrasi keuangan |
Tersediannya anggaran jasa administrasi keuangan |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
|
8 |
Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
terlaksana lingkungan kantor yang nyaman |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
|
10 |
Penyediaan alat tulis kantor |
Terlaksana kebutuhan ATK |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
|
11 |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
terlaksananya kegiatan dan pelaksanaan administrasi perkantoran |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
|
12 |
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
Tercukupinya alat alat listrik dan instalasi kantor |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
|
13 |
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor |
Tercukupinya penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|
|||||
|
15 |
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
Terwujudnya pegawai yang berwawasan luas dan selalu update berita terbaru |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||||
17 |
Penyediaan makanan dan minuman
|
Tersedianya pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|||||||
|
|
|
18 |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah |
terpenuhinya pelaksanaan kloordinasi dan konsultasi perjalanan dinas dalam daerah |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||
|
|
|
19 |
Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran |
Terlaksannya pelaksanaan kegiatan kecamatan dan pelayanan pada masyarakat |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||
|
|
|
20 |
Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah |
terlaksananya kegiatan dan pelaksanaan administrasi perkantoran |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||
|
|
|
22 |
Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum |
terlaksanaya rapat forpimda |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||
4 |
01 |
02 |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
|
||||||||||||
|
10 |
Pengadaan Mebeleur |
Terlaksananya pengadaan Mebeleur |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||||
|
|
|
24 |
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional |
terpeliharanya kelengkapan Kendaraan Dinas |
24 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||
|
28 |
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor |
terwujudnya Kenyamanan perkantoran |
24 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||||
4 |
01 |
03 |
Program peningkatan disiplin aparatur |
|
||||||||||||
|
5 |
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu |
Terlaksananya pengadaan pakaian hari-hari tertentu |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
||||
4 |
01 |
21 |
|
Program perencanaan pembangunan daerah |
|
|
- |
|||||||||
|
|
|
31 |
Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa |
Terlaksananya Musrenbang Kecamatan dan Desa |
12 bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras Lembar : 2
Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras Lembar : 3
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
4 |
01 |
07 |
|
Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah |
|||||||||
|
|
|
01 |
Layanan Administrasi Umum dan Kepegawaian |
jumlah Layanan Administrasi Umum dan dan Kepegawaian yang disediakan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
|
02 |
Layanan Administrasi Keuangan |
Jumlah Layanan Administrasi Keuangan yang disediakan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
|
03 |
Penyusunan Program dan Laporan |
Jumlah Jenis Program dan Laporan yang disusun sesuai kebutuhan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
|
04 |
Pelayanan Umum |
Jumlah Jenis Layanan Publik yang disediakan sesuai kebutuhan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
|
05 |
Layanan Pemerintahan |
Jumlah Jenis Layanan Administrasi Pemerintahan yang disediakan sesuai kebutuhan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
|
06 |
Layanan Administrasi Pemberdayaan Masyarakat |
Jumlah Jenis Layanan Administrasi Pemberdayaan Masyarakat yang disediakan sesuai kebutuhan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
|
07 |
Layanan Administrasi Kesejahteraan Rakyat |
Jumlah Jenis Layanan Administrasi Kesejahteraan Rakyat yang disediakan sesuai kebutuhan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
|
08 |
Layanan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat |
Jumlah Jenis Layanan Administrasi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat yang disediakan sesuai kebutuhan |
12 Bulan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
7 |
01 |
01 |
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota |
|||||||||
|
|
|
2.01 |
Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Jumlah Jenis Dokumen / Laporan |
16 dokumen |
8 dokumen |
2 dokumen |
2 dokumen |
100% |
4 dokumen |
4 dokumen |
100% |
|
|
|
2.02 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
Jumlah Layanan Administrasi Keuangan yang disediakan |
3 laporan |
1 laporan |
1 Laporan |
1 laporan |
100% |
1 Laporan |
1 Laporan |
100% |
|
|
|
2.03 |
Administrasi Barang Milik Daerah |
Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah |
480 unit |
300 unit |
1 unit |
1unit |
100% |
3 unit |
3 unit |
100% |
Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras Lembar : 4
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
|
|
|
2.06 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
Jumlah Layanan Administrasi Umum yang disediakan |
6 Laporan |
2 laporan |
2 Laporan |
2 Laporan |
100% |
4 Laporan |
4 Laporan |
100% |
|
|
|
2.07 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Jenis Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang tersedia Sesuai Kebutuhan |
1 jenis |
0 jenis |
0 |
0 |
0 % |
0 |
0 Jenis |
00 % |
|
|
|
2.08 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Jenis Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang tersedia Sesuai Kebutuhan |
9 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
100 % |
3 jenis |
3 jenis |
100% |
|
|
|
2.09 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Jumlah dan Jenis Barang Milik DaerahPenunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Terpelihara |
9 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
100% |
3 jenis |
3 jenis |
100% |
7 |
01 |
02 |
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|||||||||
|
|
|
2.02 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak dilaksanakan Oleh Unit Kerja PD yang ada di Kecamatan |
jumlah urusan yang dilaksanakan |
24 kali |
12 kali |
1 kali |
1 kali |
100% |
12 kali |
12 kali |
100% |
|
|
|
2.04 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang di Limpahkan Kepada Camat |
jumlah urusan yang dilaksanakan |
156 kali |
52 kali |
52 kali |
52 kali |
100% |
52 kali |
52 kali |
100% |
7 |
01 |
03 |
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|||||||||
|
|
|
2.01 |
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan |
34 kali |
17 kali |
8 kali |
8 kali |
100% |
1 kali |
1 kali |
100% |
|
|
|
2.02 |
Kegiatan Pemberdayaan kelurahan |
Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang di laksanakan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
10 lembaga |
10 lembaga |
100% |
|
|
|
2.03 |
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
Jumlah Lembaga yang diberdayakan |
58 kali |
51 kali |
1 kelompok |
1 kelompok |
100% |
10 kelompok |
10 kelompok |
100% |
7 |
01 |
04 |
|
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|||||||||
|
|
|
2.01 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan |
204 kali |
200 kali |
4 kali |
4 kali |
100% |
12 kali |
12 kali |
100% |
|
|
|
2.02 |
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah |
Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan |
104 kali |
100 kali |
4 kali |
4 kali |
100% |
4 kali |
4 kali |
100% |
7 |
01 |
06 |
|
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa |
|||||||||
|
|
|
2.01 |
Fasilitasi , Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa |
- Jumlah Fasilitasi, rekomendasi yang dilaksanakan |
113 kali |
109 kali |
8 kali |
8 kali |
100% |
8 kali |
8 kali |
100% |
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro yaitu untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melakukan perencanaan pembangunan yang berbasis kemasyarakatan, sekaligus melakukan pelaporan pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya, bekerjasama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Untuk itu dalam mengukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran kinerja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2023, maka ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja pelayanan yang menjadi tolok ukur atau patokan penilaian keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan partisipatif serta untuk mencapai Sasaran dan Tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras. Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan Kecamatan Sugihwaras dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel T-C.30.
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro
No |
Indikator |
SPM/ Standard Nasional |
IKK |
Target Renstra SKPD |
Realisasi Capaian |
Proyeksi |
Catatan Analisis |
||||||||||
Target 2022 |
Target 2023 |
Target 2024 |
Target 2025 |
|
Target 2022 |
Target 2023 |
|
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
|
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
10 |
11 |
|
12 |
13 |
14 |
|
||
5 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota |
||||||||||||||||
|
Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Administrasi Barang Milik Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Adminitrsasi Umum Perangkat Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
|
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
No |
Indikator |
SPM/ Standard Nasional |
IKK |
Target Renstra SKPD |
Realisasi Capaian |
Proyeksi |
Catatan Analisis |
||||||||||
Target 2022 |
Target 2023 |
Target 2024 |
Target 2025 |
|
Target 2022 |
Target 2023 |
|
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
|
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
10 |
11 |
|
12 |
13 |
14 |
|
||
|
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
6 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
||||||||||||||||
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak dilaksanakan Oleh Unit Kerja PD yang ada di Kecamatan |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang di Limpahkan Kepada Camat |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
7 |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
||||||||||||||||
|
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Koordinasi Pemberdayaan Kelurahan |
|
|
0 |
0 |
0 |
|
|
0 |
0 |
|
100% |
0 |
|
|
||
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
8 |
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
||||||||||||||||
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
|
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
9 |
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa |
||||||||||||||||
|
Fasilitasi , Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa |
|
|
100% |
100% |
100% |
|
|
100% |
100% |
|
100% |
100% |
|
|
||
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kecamatan Sugihwaras sebagai pelaksana pelayanan yang mengacu pada tugas pokok dan fungsi lembaga sebagaimana diatur Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro. Pelayanan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Seperti termuat dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023, isu–isu strategis yang dihadapi Kecamatan Sugihwaras dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya selama kurun waktu tersebut adalah sebagai berikut :
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas masih dijumpai adanya beberapa isu-isu kerja yang menjadi hambatan dan tantangan, diantaranya sebagai berikut:
- Belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Kec. Sugihwaras dengan instansi terkait.
- Belum optimalnya administrasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
- Masih terdapat beberapa program kerja yang tidak berjalan sesuai perencanaan.
- Pengelolaan realisasi APBD tidak sesuai rencana.
- Penerapan sistem pengawasan melalui penerapan sistem pengendalian intern pemerintah belum maksimal.
2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
Review adalah aktivitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Renja disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sugihwaras serta mengacu kepada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan dan sesuai dengan amanat Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD merupakan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan RKPD Kabupaten Bojonegoro disusun melalui tahapan-tahapan proses perencanaan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yaitu melalui penjabaran visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro, perencanaan yang dilakukan oleh lembaga/organisasi perencanaan dengan memperhatikan partisipasi masyarakat/ melibatkan partisipasi masyarakat melalui pelaksanaan forum Perangkat Daerah serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan secara berjenjang sehingga terjadi keterpaduan Rancangan Renja Perangkat Daerah (Proses Button-up dan Top-down). Guna mencapai target sasaran kinerja kegiatan Kecamatan Sugihwaras diperlukan kesungguhan dari pengelola anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan. Dalam rangka mewujudkan keseimbangan pelaksanaan program maka pengawasan dan evaluasi harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dapat segera dilakukan koreksi terhadap penyimpangan arah pelaksanaan.
Review tersebut digambarkan pada tabel berikut :
Tabel T-C.31.
Review terhadap Rancangan Awal RKPD tahun 2024
Kabupaten Bojonegoro
No |
RANCANGAN RKPD |
HASIL ANALISIS KEBUTUHAN |
Catatan Penting |
|||||||||
Program/ Kegiatan |
Lokasi |
Indikator Kinerja |
Target Capaian |
Pagu Indikatif (Rp.000) |
Program/ Kegiatan |
Lokasi |
Indikator Kinerja |
Target Capaian |
Kebutuhan Dana (Rp.000) |
|||
1 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
Persentase pelaksanaan kegiatan urusan penunjang daerah |
100% |
2.743.521.567 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
Persentase pelaksanaan kegiatan urusan penunjang daerah |
100% |
2.976.830.109 |
|
|
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah dokumen yang disusun |
8 dokumen |
8.295.000 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah dokumen yang disusun |
8 dokumen |
8.295.300 |
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya |
|
|
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah laporan keuangan yang disusun |
1 Laporan |
2,529,838,477 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah laporan keuangan yang disusun |
1 Laporan |
2.520.713.502 |
DAU, DBH |
|
|
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah Barang Milik Daerah yang lengkap administrasi |
3 unit |
3,600,000 |
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah Barang Milik Daerah yang lengkap administrasi |
3 unit |
3,600,000 |
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya |
|
|
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah laporan administrasi umum yang disusun |
12 Laporan |
70,327,215 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
kecamatan |
Jumlah laporan administrasi umum yang disusun |
12 Laporan |
276.090.667 |
DBH, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya |
|
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
kecamatan |
Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan |
3 jenis |
64,047,840 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
kecamatan |
Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan |
3 jenis |
109.317.840 |
DBH, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya |
|
|
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
kecamatan |
Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah |
3 jenis |
67,410,875 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
kecamatan |
Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah |
3 jenis |
58.812.800 |
DBH, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya |
|
2 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan |
100% |
447,205,500 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan |
100% |
525.129.100 |
|
|
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak |
kecamatan |
Jumlah urusan pemerintahan tsb dilaksanakan |
12 kali |
12,692,600 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak |
kecamatan |
Jumlah urusan pemerintahan tsb dilaksanakan |
12 kali |
70.616.100 |
DBH |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
kecamatan |
Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan |
52 kali |
434,512,900 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
kecamatan |
Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan |
52 kali |
454.513.000 |
DBH |
|
3 |
Program Permerdayaan Masyarakat Dan Desa |
|
Persentase kelompok masyarakat desa/ kelurahan yang terlibat dalam perencanaan |
100% |
8,615,000 |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa |
|
Persentase kelompok masyarakat desa/ kelurahan yang terlibat dalam perencanaan |
100% |
93.395.000 |
|
|
|
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
kecamatan |
Jumlah koordinasi yang dilaksanakan |
17 kali |
7,600,000 |
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
kecamatan |
Jumlah koordinasi yang dilaksanakan |
kali |
50.000.000 |
DBH |
|
|
Koordinasi Pemberdayaan Kelurahan |
kecamatan |
Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang di laksanakan |
0 |
- |
Koordinasi Pemberdayaan Kelurahan |
kecamatan |
Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang di laksanakan |
10 Lembaga |
20.150.000 |
|
|
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
kecamatan |
Jumlah koordinasi yang dilaksanakan |
7 kali |
1,015,000 |
|
|
|
7 kali |
23.245.000 |
|
|
4 |
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
|
Prosentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan |
100% |
1,630,000 |
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
|
Prosentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan |
100% |
50.000.000 |
|
|
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
kecamatan |
Jumlah koordinasi yang dilakukan |
4 kali |
640,000 |
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
kecamatan |
Jumlah koordinasi yang dilakukan |
4 kali |
12.720.000 |
|
|
|
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
kecamatan |
Jumlah koordinasi yang dilakukan |
4 kali |
990,000 |
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada |
kecamatan |
Jumlah koordinasi yang dilakukan |
4 kali |
37.280.000 |
DBH |
|
5 |
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
|
Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi |
100% |
1,980,000 |
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
|
Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi |
100% |
33.588.550 |
|
|
|
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
kecamatan |
Jumlah fasilitasi yang dilakukan |
4 kali |
1,980,000 |
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
kecamatan |
Jumlah fasilitasi yang dilakukan |
4 kali |
33.588.550 |
DBH |
|
JUMLAH |
3,202,952,067 |
JUMLAH |
3.678.942.759 |
|
||||||||
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Usulan program atau kegiatan yang berasal dari masyarakat lebih bersifat tehknis sehingga lebih cepat untuk diakomodasi dan dilaksanakan oleh Perangkat daerah lain dan bukan oleh Kecamatan Sugihwaras, di mana proses pengakomodasian usulan masyarakat dilaksanakan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
1) Bahwa Usulan Program/ Kegiatan yang dibahas didalam musrenbang mekanismenya dii dari penggalian gagasan dari tingkat Dusun/ Lingkungan melibatkan unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Unsur Perempuan dan Organisasi Kemasyarakatan sehingga menghasilkan usulan program yang di bawah ke form Musrenbangdes.
2) Di Form Musrenbangdes menghasilkan skala prioritas usulan tingkat Desa selanjutnya ditunjuk perwakilan dari Desa untuk meng usulan tersebut di Form Musrenbang Tingkat Kecamatan.
3) Hasil Musrenbang Kecamatan merupakan Skala prioritas program yang telah sesuai dengan kebutuhan riel masyarakat serta isu - isu penting dari masing – masing SKPD yang ada pada Unit Pelaksana Teknis di tingkat Kecamatan
Tabel T-C.32.
Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2023
Kabupaten Bojonegoro
Nama Perangkat Daerah : Kecamatan Sugihwaras
No |
Program/Kegiatan |
Lokasi |
Indikator Kinerja |
Besaran/ Volume |
Catatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijaksanaan Nasional merupakan Kebijaksanaan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam mencapai tujuan nasionall negara sebagaimana tertera dalam Undang Undang Dasar 1945. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. RPJMN 2020-2024 telah mengarus utamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Visi Misi Presiden 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN 2005-2025. RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan Visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dan Misi :
- Peningkatan Kualitas Manusian Indonesia;
- Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
- Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
- Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
- Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
- Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
- Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
- Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara KesatuanKecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro merupakan suatu perangkat daerah yang tidak secara langsung melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi kebijakan nasional, khususnya yang target-targetnya ditetapkan melalui SPM maupun SDG’s. Kebijakan nasional yang diampu oleh Kecamatan Sugihwaras lebih pada menuangkan atau menyelaraskan hal-hal yang terkait kebijakan nasional tersebut ke dalam penyusunan Renstra dan Renja PD.
Kebijakan tersebut merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat tercapai sesuai dengan target, secara efisien dan efektif dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan good governance dan akuntabilitas publik.
Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi Kecamatan Sugihwaras dalam kurun waktu tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka mengoptimalkan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
- Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
3.2 Tujuan dan Sasaran
Mencermati isu-isu penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, maka Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro merumuskan tujuan dan sasaran Renja PD berdasarkan Renstra PD yang juga berlandaskan kepada RPJMD Kabupaten Bojonegoro. Adapun visi Kepala Daerah terpilih tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023 adalah “Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing”.
Upaya untuk mewujudkan Visi dirumuskan melalui 6 (enam) Misi Pembangunan, Kecamatan Sugihwaras mendukung :
Misi 2
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan Bertanggung jawab
Tujuan 2
Mewujudkan reformasi birokrasi untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab
Indikator Tujuan :
Indeks Reformasi Birokrasi
Sasaran 1 :
Meningkatnya kinerja pemerintahan
Indikator Sasaran :
Nilai SAKIP, Opini BPK, Indeks SPBE, Rata –rata Nilai Sinergitas Kinerja Kecamatan
Misi di atas bermakna adanya peningkatan kinerja lembaga pemerintahan dan aparatur pemerintahan daerah maupun desa yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, profesional melalui reformasi birokrasi sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani.
Dari Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD di atas, maka Kecamatan Sugihwaras menjabarkan menjadi sebagai berikut :
Tabel 3.1
Tujuan dan Sasaran Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro
Visi : Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing |
|||
Misi 2 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, dan Bertanggungjawab
|
|||
Tujuan |
Indikator Tujuan |
Sasaran |
Indikator Sasaran |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dan Sinergitas Kecamatan yang berdampak pada Penanganan Isu Wilayah |
Meningkatnya Akuntabilitas Keuangan Dan Kinerja Desa |
Sasaran 1 : |
Nilai Kinerja Desa |
|
Kinerja Desa (Stunting, Kemiskinan, Potensi desa) |
||
Sasaran 2:
|
Survey Kepuasan Masyarakat |
||
|
Persentase Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat |
||
|
persentase Pelanggaran Trantibum yang Terselesaikan |
||
Sasaran 3: Meningkatnya Kualitas Dan Sinergitas Prioritas Pembangunan |
persentase Keselarasan program kecamatan dengan program kabupaten |
||
|
persentase Keselarasan indIkator dan target kinerja kecamatan dengan kabupaten |
||
Sasaran 4 : Meningkatnya akuntabilitas keuangan dan Kinerja Kecamatan |
Nilai SAKIP |
||
|
Serapan Anggaran |
||
|
Nilai Aspek Inovasi/Kreatifitas |
3.3 Program dan Kegiatan
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi sebagai wujud implementasi strategi dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran. Program juga dapat diartikan sebagai kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu dan beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat guna mencapai sasaran tertentu. Kecamatan Sugihwaras merupakan salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu. Kecamatan Sugihwaras sebagai Perangkat Daerah pelaksana teknis kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas Camat mempunyai fungsi ; Menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan di Kecamatan dan pembinaan Desa; Pembinaan ketentraman dan ketertiban; Pembinaan pemberdayaan masyarakat; Pembinaan kesejahteraan rakyat; Pembinaan pelayanan umum.
- a. Faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan :
a) Pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah
Perumusan program dan kegiatan di Kecamatan Sugihwaras diarahkan untuk mencapai visi dan misi Bupati Bojonegoro terpilih nantinya. Sehingga program dan kegiatan dalam Renja Kecamatan Sugihwaras merupakan implementasi dari upaya pencapaian visi dan misi Bupati terpilih nantinya.
b) Pencapaian SDGs
SDGs atau Suistanable Development Goals adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan kearah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan global sebelumnya yaitu MDGs atau Milennium Development Goals yang memiliki 8 tujuan yang ingin dicapai masyarakat global, SDGs memiliki 17 tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dunia. Kesepakatan antar negara ini dituangkan dalam berbagai target yang harus dicapai oleh negara-negara yang ikut menanda tangani SDGs, seperti pengentasan kemiskinan, meningkatkan derajat kesehatan, meningkatan pendidikan masyarakat dan sebagainya. Indonesia sebagai sebuah negara yang ikut menanda tangani program ini juga dituntut untuk dapat memenuhi pencapaian target SDGs. Sebagai konsekuensinya maka pemerintah daerah diseluruh Indonesia juga berkewajiban untuk mencapai target-target SDGs ini. Program dan kegiatan yang dirancang dalam Renja Kecamatan Sugihwaras diimplentasikan untuk mencapai target-target SDGs itudalam lingkup Kecamatan.
c) Pemberantasan Kemiskinan
Sejalan dengan upaya negara-negara berkembang untuk mengurangi jumlah masyarakat miskin, maka Pemerintah Indonesia dengan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sangat serius dalam upayanya mengentaskan kemiskinan. Kemiskinan banyak digambarkan sebagai suatu keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuhan kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global yang butuh perhatian serius. Upaya penanggulangan kemiskinan mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Demikian pula halnya dengan penanggunglan kemiskinan di Kecamatan Sugihwaras. Program dan kegitan yang dirancang pada tahun anggaran 2023 yang akan datang diarahkan pula untuk menciptakan kondisi dimana lebih mudahnya masyarakat miskin mendapatkan akses dibidang kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d) Pencapaian SPM
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pelayanan masyarakat tidak lepas dari norma, aturan, standar dan ukurang yang harus dipenuhi agar dapat menjalankan pelayanan secara akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi. Salah satu kendala dalam pelayanan publik adalah variasi dalam proses pelayanannya. Untuk mengurangi variasi dalam pelayanan publik ini dibutuhkan adanya standarisasi pelayanan. Proses standarisasi pelayanan publik meliputi penyusunan, penerapan, monitoring, pengendalian, evaluasi dan revisi standar. Sesuai dengan PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standarisasi Pelayanan Minimal merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diterima oleh setiap warga secara minimal. Oleh karena itu setiap jenis pelayanan harus jelas tolak ukurnya sehingga dapat dijadikan alat kontrol terhadapadanya penyimpang dari nilai yang ditetapkan. Standarisasi Pelayanan Minimal merupakan janji dari dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayani. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal setiap unit kerja wajib menyusun Standar Operasional Prosedur maupun Instruksi Kerja sesuai kebutuhan. Penyusunan Program dan Kegiatan di Kecamatan Sugihwaras diarahkan untuk meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Program yang terkait dengan ini adalah Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah.
e) Pendayagunaan Potensi Ekonomi Daerah
Kecamatan Sugihwaras sebagai sebuah Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro memiliki berbagai potensi ekonomi yang banyak memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Kabupaten Bojonegoro. Potensi itu terutama terkait dengan industri kecil dibidang kerajinan seperti home industri pengolahan makanan, perajin batik, peternakan, perikanan, pertanian dan obyek-obyek wisata. Semua potensi perekonomian yang dapat memberikan sumbangan pendapatan asli daerah maupun memberi peluang terhadap kesempatan kerja, diupayakan untuk lebih didayagunakan dan dikembangkan di Kecamatan Sugihwaras melalui penyusunan berbagai Program dan Kegiatan dalam Rencana Kerja ini.
f) Pengembangan daerah terisolir
Dalam rangka mewujudkan capaian SDGs Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro dalam RPJMD juga memprioritaskan pembangunan daerah terpencil dan terisolir. Oleh karena itu Kecamatan yang merupakan Kepanjangan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tentunya akan berusaha semaksimalnya untuk mendukung dan melaksanakan Program Pembangunan Daerah Terpencil dengan cara melakukan inventarisasi wilayah, mengusulkan dan memasukkan dalam Musrenbang Kabupaten, memberikan pendampingan di wilayah-wilayah terpencil dalam rangka pembukaan akses baik transportasi, informasi sehingga dalam kurun waktu singkat tidak ada lagi daerah tertinggal/ terpencil dan pembangunan dapat dirasakan merata dan berkeadilan.
- b. Uraian Garis Besar mengenai rekapitulasi Program dan Kegiatan.
a) Jumlah Program dan Jumlah Kegiatan.
Jumlah Program yang diusulkan untuk dilaksanakan di Kecamatan Sugihwaras Tahun 2023 adalah 5 Program dengan 13 Kegiatan.
b) Sifat Penyebaran Lokasi Program dan Kegiatan.
Program dan kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan di Kecamatan Sugihwaras sifat penyebarannya adalah diseluruh wilayah Kecamatan Sugihwaras dan melingkupi semua Desa
c) Total Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif yang dirinci menurut Sumber Pendanaan.
Program dan kegiatan perangkat daerah tahun 2023 disajikan dalam tabel sebagai berikut:
No |
Program |
Kegiatan |
Pagu Indikatif |
1 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
8.295.300 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
2.520.713.502
|
||
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah |
3.600.000 |
||
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
276.090.667
|
||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
109.317.840
|
||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
58.812.800
|
||
2 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan |
70.616.100
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
454.513.000 |
||
3 |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
70.150.000
|
|
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
23.245.000 |
4 |
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum |
12.720.000 |
|
|
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada |
37.280.000
|
5 |
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
33.588.550
|
JUMLAH |
3.678.942.759
|
BAB IV
RENCANA PROGRAM DAN PENDANAAN
BAB V
PENUTUP
Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Rancangan Renja-P PD) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan yang disusun berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2018-2023 yang mengacu pada visi Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023 adalah “Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing”. Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Kecamatan Sugihwaras yang memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Kecamatan Sugihwaras. Renja sebagai pedoman bagi pemerintah Kecamatan Sugihwaras didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan satu tahun kedepan, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan semua program dan kegiatan mengikuti petunjuk dan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
2) Kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
a. Kecamatan Sugihwaras berkewajiban untuk mengimplementasikan pecapaian tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 serta diselaraskan dengan RKPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.
b. Kecamatan Sugihwaras berkewajiban untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 dengan berpedoman kepada Renja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 dan RKPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.
c. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Renja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024, wajib dilaksanakan pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan tahun 2024.
3) Rencana Tindak Lanjut.
Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Sugihwaras selain sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan untuk tahun 2024 juga berfungsi sebagai sarana peningkatan kinerja Kecamatan Sugihwaras. Untuk dapat merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024 tentu juga dipengaruhi oleh sumber pembiayaan/ pendanaan yang memadai serta kompetensi dan semangat, tekad serta kedisiplinan dalam memprioritaskan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Demikian Rancangan Akhir Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah (Renja P-PD) Kecamatan Sugihwaras ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras dalam mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro.
Sugihwaras, 31 Juli 2024
CAMAT SUGIHWARAS
SUPRANATA, S.Sos,MM,.
Pembina Tk.I
NIP. 19680921 199202 1 001