Tujuan merupakan target-target yang bersifat kuantitatif dari suatu organisasi, dimana pencapaian target-target tersebut merupakan ukuran dari keberhasilan kinerja faktor-faktor penentu keberhasilan suatu organisasi. Oleh karena itu, tujuan merupakan bagian integral dari proses manajemen strategi yang didalamnya mengandung usaha untuk melaksanakan keinginan.

Sasaran organisasi merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis organisasi sehingga harus disusun secara konsisten dengan perumusan visi, misi dan tujuan organisasi. Fokus utama penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kaitannya dengan pencapaian kinerja yang diinginkan. Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.

Tujuan dan sasaran kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro adalah mengacu kepada Tujuan RPD Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam tabel dibawah ini.

Tabel 4.1

Misi,Tujuan dan Sasaran RPD dan Renstra PD

 

RPD KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018-2023

TUJUAN

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab dan inovatif

SASARAN

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

RENSTRA PD KECAMATAN SUGIHWARAS TAHUN 2024-2026

TUJUAN

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

SASARAN 1

Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan

SASARAN 2

Meningkatnya akuntabilitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan

Tabel 4.2

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

RENSTRA PD Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2026

 

TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, KEGIATAN & SUB KEGIATAN

INDIKATOR TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, KEGIATAN & SUB KEGIATAN

FORMULASI

SATUAN

BASELINE

Capaian

TARGET

2021

2022

2023

2024

2025

2026

Kondisi Akhir

T

Rp

T

Rp

T

Rp

T

Rp

T

Rp

Tujuan RPD :
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab dan inovatif

Inndeks reformasi birokrasi

hasil survei kepuasan masyarakat terhadap unit pelayanan publik Kecamatan

Indek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sasaran RPD :
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

Indeks Kepuasan Masyarakat

hasil survei kepuasan masyarakat terhadap unit pelayanan publik Kecamatan

Indek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan Renstra PD:
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

Indeks Kepuasan Masyarakat

hasil survei kepuasan masyarakat terhadap unit pelayanan publik Kecamatan

Indek

 

320

331

 

334,1

 

337

 

338,84

 

1340,94

 

 

 

 

 

 

 

Sasaran Renstra PD: Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan

Rata-rata  layanan kecamatan yang dapat diselesaikan sesuai SOP

Jumlah layanan yang diselesaikan sesuai SOP / Jumlah ajuan layanan x 100%

%

 

80,00

82,75

 

83,53

 

84,25

 

84,71

 

67,05

 

 

 

 

 

 

 

 

 Persentase Layanan Pemerintahan yang dapat diselesaikan sesuai SOP

Jumlah  Layanan Pemerintahan yang dapat diselesaikan sesuai SOP/Jumlah ajuan layanan x 100%

%

 

80

82

 

83

 

83,5

 

85,34

 

345,568

 

 

 

 

 

 

 

 

 Persentase Layanan Kesejahteraan Masyarakat yang dapat diselesaikan sesuai SOP

Jumlah Layanan Kesejahteraan Masyarakat yang dapat diselesaikan sesuai SOPJumlah ajuan layanan x 100%

%

 

80

85

 

85,05

 

85,5

 

85,5

 

341,05

 

 

 

 

 

 

 

 

Persentase Layanan Pemberdayaan Masyarakat yang dapat diselesaikan sesuai SOP

Jumlah Layanan Pemberdayaan Masyarakat yang dapat diselesaikan sesuai SOP Jumlah ajuan layanan x 100%

%

 

80

81

 

82

 

83

 

83

 

329

 

 

 

 

 

 

 

 

Persentase Layanan Ketrentaman dan ketertiban umum yang dapat diselesaikan sesuai SOP

Jumlah Layanan Ketrentaman dan ketertiban umum yang dapat diselesaikan sesuai SOP Jumlah ajuan layanan x 100%

%

 

80

83

 

84,05

 

85

 

85

 

337,05

 

 

 

 

 

 

 

Sasaran Renstra PD: Meningkatnya akuntabilitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Indek

 

3,50

3,50

 

3,34

 

3,37

 

3,38

 

13,40

 

 

 

 

 

 

 

 

SAKIP

Nilai SAKIP Kecamatan dari hasil evaluasi Inspektorat daerah

Nilai

 

CC

B

 

B (65)

 

B (66)

 

B (67)

 

B

 

 

 

 

 

 

 

 

Serapan Anggaran

Bobot sub Penilaian x Nilai data Kinerja/

100

%

 

95%

93,95%

 

90 %

 

91 %

 

91,5%

 

272,5

 

 

Sumber Data : Form Cascading RPD Kecamatan Sugihwaras perencanaan Tahun 2024-2026

Rencana Strategis Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018- 2023 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur Kecamatan Sugihwaras dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan. Pelaksanaan Renstra ini sangat memerlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur Kecamatan Sugihwaras, karena akan menentukan keberhasilan program dan kegiatan yang telah di susun. Dengan Renstra ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena secara substansial merupakan pencerminan tuntutan pembangunan yang memang di butuhkan oleh stakeholder sesuai dengan visi dan misi daerah yang ingin di capai.

Sebagai uraian akhir pada Bab Penutup Renstra Kantor Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 – 2026 ini, disampaikan kaidah pelaksanaan Renstra dengan penjelasan sebagai berikut :

1)     Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional, maka dengan ditetapkannya Renstra Kantor Kecamatan Sugihwaras ini selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja atau Rencana kinerja Tahun Kantor Kecamatan Sugihwaras sampai dengan Tahun 2026;

2)     Dengan ditetapkannya Renstra Kantor Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024-2026 ini semua pihak dan pemangku kepentingan (stakeholders) yang berkaitan dengan pembangunan bidang pemerintahan terikat untuk menjadikannya sebagai acuan dan arahan operasionalisasi peran masing-masing dalam pelaksanaan program dan rencana kegiatan tahunan;

3)     Renstra Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024-2026 ini akan dijadikan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja secara kumulatif dari tahun 2024-2026 dan sekaligus sebagai dasar laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sampai dengan Tahun 2026;

4)     Diharapkan dengan tersusunnya Renstra Kecamatan Sugihwaras Tahun 2024-2026 ini dapat dibangun komitmen bersama dari seluruh jajaran organisasi untuk azas dalam perencanaan kinerja tahunan dan dapat dihindari adanya rencana kerja atau rencana tahunan yang keluar dari kesepakatan dalam Renstra ini.

 

 

Akhir kata semoga Rencana Strategis Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih melalui rencana tahunan dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Sugihwaras.

 

 

         Sugihwaras, 14 April 2023

CAMAT SUGIHWARAS

SUPRANATA, S.Sos,MM.

         Pembina

 NIP. 19680921 199202 1 001