LKPJ BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2017

KECAMATAN SUGIHWARAS

 

  1. I.       PENDAHULUAN ( KONDISI UMUM)

 

Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya. Pemerintah Kabupaten harus mengoptimalkan pembangunan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat sekaligus memberikan tanggung jawab kepada masyarakat yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan ekonomi daerah harus mendorong terjadinya perubahan yang mendasar dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah menyangkut kedudukan,tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi berubah menjadi perangkat daerah dalam asas desentralisasi.

Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggungjawab kepada Bupati, Pengaturan penyelenggaraan kecamatan yang baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro. Sebagai perangkat daerah Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat dan juga mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum dan pemerintahan.

Camat juga berperan dalam wilayah kerjanya (bukan wilayah kewenangan) karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah Kecamatan, khususnya tugas-tugas atribut dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di Kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya.

Dengan demikian peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diartikan sebagai pemberi makna dalam pemerintahan diwilayah Kecamatan.