BAB I
P E N D A H U L U A N
- A. LATAR BELAKANG
Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 merupakan media untuk mengeksplorasi sejauh mana Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro bergerak untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan , maka Kecamatan Sugihwaras kinerjanya diukur berdasarkan kontribusi yang dihasilkan dalam menunjang tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah tertuang dalam Penetapan Kinerja Kecamatan Sugihwaras tahun 2023.
Secara ekplisit maupun implisit terdapat beberapa hal yang menguatkan alasan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro wajib memenuhi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diantaranya :
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 29 Tahun 2010 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro berkewajiban mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dalam Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Hal terpenting dari latar belakang penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro selain memenuhi tuntutan untuk berakuntabilitas adalah adanya keinginan yang kuat dari Kecamatan Sugihwaras untuk mewujudkan keseimbanganantara akuntabilitas, partisipasi dan transparansi yang merupakan pilar perwujudan tata kepemerintahan yang baik.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro adalah media pertanggungjawaban Sekretariat Daerah yang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Kecamatan Sugihwaras. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan, misi dan visi sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras Tahun 2019-2023.
Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Akuntabilitas ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :
- Memberikan informasi capaian kinerja Kecamatan Sugihwaras dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
- Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro;
- Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.
Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun Global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Kecamatan Sugihwaras harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi.
Dengan demikian posisi Kecamatan Sugihwaras dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.
- C. LANDASAN HUKUM
Dalam menyusun Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro.
- D. SISTEMATIKA
Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Ikhtisar Eksekutif
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana prasarana
Bab II Perencanaan Strategis
Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Kecamatan Sugihwaras tahun 2023, serta Penetapan Kinerja Tahun 2021 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Kecamatan Sugihwaras
Bab III Akuntabilitas Kinerja.
Bab ini berisi uraian pengukuran kinerja dan Analisis atas capaian, Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras. Selain itu disajikan pula akuntabilitas keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2023 terkait dengan tugas pokok dan tugas-tugas strategis lainnya.
Bab IV Penutup
Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2023 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.
Lapiran-lampiran
Lampiran Perjanjian Kinerja P-APBD Tahun 2023
- E. STRUKTUR ORGANISASI
Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan secara efisien, efektifitas dan produktifitas kerja yang tangguh dan handal sebagai pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, perlu membentuk suatu wadah Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Selanjutnya Kantor Kecamatan Sugihwaras dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro. Dalam peraturan daerah tersebut telah mengatur struktur organisasi dan tata kerja Lembaga / SKPD. Sedangkan mengenai tugas pokok dan fungsi secara lebih terperinci untuk masing-masing substansinya diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2016.
Susunan Organisasi Kecamatan Sugihwaras terdiri dari :
- Camat;
- Sekretariat;
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Sedangkan gambaran tentang bagan susunan organisasi Kecamatan Sugihwaras adalah sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN Sugihwaras
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
- A. GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2019-2023
Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal, lokal, regional maupun global, menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan reaksi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik. Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan isu sentral dalam perencanaan strategis Kecamatan Sugihwaras, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan.
Selaku pengatur gerak penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, Kecamatan Sugihwaras berperan penting dalam membangun dan mensinergiskan kesatuan arah pandangan dan mekanisme gerak tujuan SKPD. Semakin tinggi tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas bentuk dan kualitas pelayanan, perlu diakomodasikan dalam bentuk respon positif melalui pengaturan, pengendalian dan pengkoordinasian secara tepat dan cepat.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya berakuntabilitas, penyusunan LAKIP tahun 2023 ini mengacu pada RENSTRA Kantor Kecamatan Sugihwaras tahun 2019 – 2023. Renstra tersebut memiliki beberapa komponen yang terdiri atas : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
- 1. Visi
Berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, peluang dan dinamika pemerintahan serta dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Visi Kabupaten Bojonegoro yaitu Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”, maka Visi Kecamatan Sugihwaras adalah: “Menjadi Kecamatan yang unggul dan berdaya saing”
Visi Kecamatan Sugihwaras mengarah pada perwujudan tatanan penyelenggaraan pemerintah dengan kualitas dan kuantitas yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi dan mampu merespon, memfasilitasi dan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
- 2. Misi
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, Kecamatan Sugihwaras haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, Berdasarkan pengertian dimaksud serta dengan berlandaskan kepada visi Kecamatan Sugihwaras, maka ditetapkan misi Kecamatan Sugihwaras tahun 2019-2023 sebagai berikut :
Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab.
- B. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Sebagaimana Visi, Misi yang telah ditetapkan dan untuk keberhasilan pencapaian visi misi tersebut, perlu ditetapkan tujuan Kecamatan Sugihwaras yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran yang satu dengan lainnya saling berhubungan. Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran Kecamatan Sugihwaras adalah sebagai berikut :
Misi 1 Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip
Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab
Tujuan Meningkatnya kualitas pelayanan yang didukung aparat yang profesional
Sasaran :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan
- Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan
- Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan
- C. KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra SKPD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi.
Adapun kebijakan yang ditetapkan sesuai tugas dan fungsi Kecamatan Sugihwaras adalah sebagai berikut :
- Mengadakan atau mengikutsertakan aparat dalam diklat dan pelatihan
- Pelaksanaan survey
- Pengadaan sarana dan prasarana
- Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pendampingan perumusan
Pembangunan desa
- Penganggaran kegiatan dalam APBD
- Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi secara terus menerus
- D. PERJANJIAN KINERJA KEPALA SKPD TAHUN 2023
Tabel 2.1.
Perjanjian Kinerja P-APBD Tahun 2023
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) |
(2) |
(3) |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan umum |
4,8 |
|
Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu |
8 |
|
Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif |
8 |
|
Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya |
4 |
|
Nilai Kepuasan Masyarakat (IKM) |
3,22 |
Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif |
28,08 |
|
|
|
Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan pemerintahan |
Nilai SAKIP |
B |
|
Penyerapan Anggaran |
90% |
|
Jumlah Inovasi/Kreatifitas Kecamatan |
1 Inovasi |
|
|
|
- E. ALOKASI ANGGARAN
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Program/Kegiatan |
Anggaran |
-1 |
-2 |
-3 |
-4 |
-5 |
meningkatkan kinerja Perangkat Daerah Kecamatan |
Nilai Sinergitas kinerja kecamatan |
100% |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
2.656.205.275 |
|
100% |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
565.205.600 |
|
|
|
100% |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
|
8.617.200 |
|
|
100% |
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
1.630.000 |
|
|
100% |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
1.980.000 |
|
|
|
|
3.233.638.175 |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dengan sistem pertanggungjawaban secara periodik, melalui instrumen yang terdiri dari beberapa komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja.
Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya.Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.
Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja. Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang.
- A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Visi dan Misi
VISI MISI
Berdasarkan pada karakteristik spesifik yang dimiliki oleh lembaga Kantor Kecamatan Sugihwaras, Visi Kecamatan Sugihwaras adalah mendukung visi Bupati Bojonegoro yaitu :
“Menjadikan Bojonegoro sebagai sumber ekonomi kerakyatan, dan sosial budaya local untuk terwujudnya masyarakat yang beriman, sejahtera dan berdaya saing”
Untuk mewujudkan Visi tersebut maka agar sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran perlu merumuskan Misi dengan jelas karena Misi adalah merupakan penjabaran dari Visi dan dijadikan sebagai acuan untuk pengembangan strategi dan efektifitas yang ingin dicapai, dan dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah.
Dengan memperhatikan Visi maka ditetapkan Misi Kecamatan Sugihwaras sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab.
Misi tersebut merupakan misi 2 dan 3 Bupati Bojonegoro.
TUJUAN
Penetapan tujuan dan sasaran SKPD didasarkan pada factor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan Visi dan Misi organisasi.Tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk yang lebih tepat dan terarah dalam rangka mencapai Visi dan Misi SKPD.
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan diformulasikan tujuan strategis ini maka Kecamatan Sugihwaras dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan guna mencapai Visi dan Misi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki baik aktual maupun potensial.
Adapun tujuan dari Kecamatan Sugihwaras adalah
- Mewujudkan Pelayanan Kecamatan Sugihwaras dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.
SASARAN
Sasaran dari Kecamatan Sugihwaras merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat guna mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja organisasi. Sasaran ditetapkan untuk mendukung pencapaian tujuan dengan demikian apabila sasaran yang ditetapkan telah dicapai maka diharapkan bahwa tujuan terkait juga telah tercapai.
Adapun sasaran yang ditetapkan adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan
- Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
- Meningkatnya akuntabilitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan
PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 disajikan sebagai berikut:
1. Misi : Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab.
Tujuan Meningkatnya pelayanan Kecamatan Sugihwaras dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku
Sasaran :
a. Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan
- Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
- Meningkatnya akuntabilitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan
Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 3.1
Indikator kinerja, target dan realisasi Tahun 2023
Sasaran |
Indikator/ satuan
|
Formula/ Penjelasan |
Real 2021 |
Targt 2023 |
Real 2023 |
% cap |
Berhasil |
Naik/ turun |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan |
bobot sub aspek x nilai data kinerja 100 |
4,65 |
4,8 |
4,8 |
100% |
berhasil |
Naik |
|
Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu |
bobot sub aspek x nilai data kinerja 100 |
7,75 |
8 |
8 |
100% |
berhasil |
Naik |
|
Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif |
bobot sub aspek x nilai data kinerja 100 |
7,75 |
8 |
8 |
100% |
berhasil |
Naik |
|
Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya |
bobot sub aspek x nilai data kinerja 100 |
3,87 |
4 |
4 |
100% |
berhasil |
Naik |
|
Nilai Kepuasan Masyarakat |
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
|
Baik |
3,22 |
3,50 |
100% |
berhasil |
Naik |
Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan
|
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif |
bobot sub aspek x nilai data kinerja 100
|
27,9 |
28,08 |
28,64 |
100% |
berhasil |
Naik |
Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan |
Nilai SAKIP |
100% x Nilai Komponen Sakip |
cc |
B |
B |
100% |
berhasil |
Naik |
|
Serapan Anggaran |
Realisasi x 100 % Pagu Anggaran |
68,38% |
90% |
93,95% |
100% |
berhasil |
Naik |
|
Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan |
Jumlah Inovasi yang diimplementasikan dalam 1 tahun |
1 inovasi |
1 inovasi |
1 inovasi |
100% |
berhasil |
Naik |
Berdasarkan hasil pengukuran pada tabel tersebut sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, kewenangan yang dilimpahkan, Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut adalah berhasil, dari indikator Prosentase peningkatan program yang dikoordinasikan tingkat kecamatan mengalami kenaikan jadi dapat disimpulkan program tersebut berkembang dan perlu dilakukan.
ALOKASI PER SASARAN PEMBANGUNAN
Tabel 3.2
Alokasi per sasaran pembangunan
No. |
Sasaran strategis |
Indikator Kinerja |
Anggaran |
% Anggaran |
1 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota |
Persentase urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan |
2.656.205.275 |
100% |
2 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
Persentase Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang dilaksnakan |
565.205.600 |
100% |
3 |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
Persentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan |
8.617.200 |
100% |
4 |
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan |
1.630.000 |
100% |
5 |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa |
Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi |
1.980.000 |
100% |
Jumlah |
3.233.638.175 |
|
TARGET DAN REALISASI KINERJA TAHUN 2023
Target dan realisasi dari indikator sasaran kinerja tahun 2023 disajikan dalam tabel berikut :
- Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
Tabel 3.3
Pencapaian Realisasi Kinerja Tahun 2021 s.d 2023
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target akhir Renstra |
Realisasi |
||
2023 |
2021 |
2022 |
2023 |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
1 |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan |
4,8 |
4,65 |
4,7 |
4,8 |
|
|
Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu |
8 |
7,75 |
7,9 |
8 |
|
|
Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif |
8 |
7,75 |
7,9 |
8 |
|
|
Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya |
4 |
3,87 |
4 |
4 |
|
|
Nilai Kepuasan Masyarakat |
3,22 |
Baik |
3,50 |
3,50 |
2 |
Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif |
28,08 |
27,36 |
28 |
28,64 |
3 |
Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan |
Nilai SAKIP |
B |
cc |
B |
B |
|
|
Serapan Anggaran |
90% |
68,38% |
95,59% |
93,95% |
|
|
Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan |
1 inovasi |
1 inovasi |
1 inovasi |
1 inovasi |
Dari tabel di atas bisa dilihat bahwa nilai realisasi sesuai bahkan naik dari target yang di tentukan dengan artian pencapaian kinerja dapat dikatakan berhasil dan sesuai dengan yang di rencanakan.
- Membandingkan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
Tabel 3.4
Perbandingan Realisasi Kinerja
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Sasaran |
Target 2023 |
Realisasi |
|
2021 |
2023 |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan |
4,8 |
4,65 |
4,8 |
Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu |
8 |
7,75 |
8 |
||
|
|
Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif |
8 |
7,75 |
8 |
|
|
Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya |
4 |
3,87 |
4 |
|
|
Nilai Kepuasan Masyarakat |
3,22 |
Baik |
3,50 |
2 |
Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan
|
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif |
28,08 |
27,9 |
28,08 |
3 |
Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan |
Nilai SAKIP |
B |
cc |
B |
|
|
Serapan Anggaran |
90% |
68,38% |
93,95% |
|
|
Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan |
1 inovasi |
1 inovasi |
1 inovasi |
Dari tabel diatas bisa di lihat bahwa perbandingan realisasi kinerja dari Tahun 2021 dengan Tahun 2023 mengalami peningkatan, dan ini dikatakan berhasil.
- Membandingkan Realisasi Kinerja Realisasi Kinerja Sampai Dengan Tahun Ini Dengan Target Jangka Menengah Yang Terdapat Dalam Dokumen Perencanaan Strategis Organisasi;
Tabel 3.5
Perbandingan Realisasi Kinerja s/d Akhir Periode RENSTRA
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target Akhir |
Realisasi s/d th 2023 |
Tingkat Kemajuan |
RENSTRA |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan |
4,8 |
4,8 |
100% |
|
|
Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu |
8 |
8 |
100% |
|
|
Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif |
8 |
8 |
100% |
|
|
Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya |
4 |
4 |
100% |
|
|
Nilai Kepuasan Masyarakat |
3,22 |
3,50 |
100% |
2 |
Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan
|
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif |
28,8 |
28,08 |
100% |
3 |
Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan |
Nilai SAKIP |
B |
B |
100% |
|
|
Serapan Anggaran |
90% |
93,95% |
100% |
|
|
Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan |
1 inovasi |
1 inovasi |
100% |
Dari tabel diatas bisa dilihat perbandingan antara target akhir RENSTRA dan realiasi Tahun 2023 dalam Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan dan Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dengan tingkat kemajuan 97,5% dan Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan dengan tingkat kemajuan 100%.
- Membandingkan Realisasi Kinerja Tahun Ini Dengan Standar Nasional (Jika Ada);
Tabel 3.6
Perbandingan Realisasi Kinerja dengan realisasi Nasional
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Realisasi s/d th 2023 |
Realisasi Nasional |
Ket ( +/- ) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan |
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan |
4,8 |
- |
- |
|
|
Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu |
8 |
- |
- |
|
|
Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif |
8 |
- |
- |
|
|
Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya |
4 |
- |
- |
|
|
Nilai Kepuasan Masyarakat |
3,50 |
- |
- |
2 |
Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan
|
Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif |
28,08 |
- |
- |
3 |
Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan |
Nilai SAKIP |
B |
- |
- |
|
|
Serapan Anggaran |
93,95% |
- |
- |
|
|
Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan |
1 inovasi |
- |
- |
- Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Atau Peningkatan/Penurunan Kinerja Serta Alternatif Solusi Yang Telah Dilakukan (Permasalahan Dan Solusi).
Tabel 3.7
Analisis Capaian dan Solusi Perbaikan
No |
Sasaran Strategis |
Tercapai/Tidak |
Penyebab |
Solusi Perbaikan atau Peningkatan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan |
Tercapai |
penyelenggaraan pemerintahan umum dilaksanakan sesuai dengan target yang di tentukan |
mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil dari tahun sebelumnya |
2 |
Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan |
Tercapai |
Kinerja aspek integritas telah sesuai yang di tentukan |
mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil dari tahun sebelumnya |
3 |
Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan |
Tercapai |
Dokumen yang di perlukan dalam penilaian SAKIP, perencanaan anggaran yang tepat hingga tercapai sesuai target, inovasi yang di lakukan seusai yang di butuhkan dalam pelayanan umum sudah sesuai dengan yag ditentukan |
mengevaluasi kebutuhan pelayanan umum hingga menjadi pelayanan yang prima |
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa tercapainya sasaran strategis di Kecamatan Sugihwaras karena mengutamakan pelayanan serta kinerja yang sesuai dengan yang di tentukan guna mencapai indeks pencapaian terbaik atau pelayanan tebaik tehadap masyarakat.
- Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
Tabel 3.8
Pencapaian Kinerja dan Anggaran
No. |
Program Kegiatan |
Indikator |
Kinerja |
Anggaran |
||||
Target |
Realisasi |
Capaian |
Alokasi |
Realisasi |
Capaian |
|||
1 |
2 |
3 |
|
|
|
|
|
4 |
1 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA |
Rata-rata capaian kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah |
100% |
100% |
100% |
2.656.205.275 |
2.462.485.519 |
92,71% |
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Jumlah Dokumen yang Disusun |
5 dokumen |
5 dokumen |
5 dokumen |
8.295.300 |
7.517.300 |
90,62% |
|
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
jumlah laporan keuangan yang disusun |
1 laporan |
1 laporan |
1 laporan |
2.423.143.585 |
2.242.004.196 |
92,52% |
|
Administrasi BMD pada PD |
Jumlah laporan yang disusun |
12 laporan |
12 laporan |
12 laporan |
3.600.000 |
3.600.000 |
100% |
|
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
Jumlah Laporan Administrasi umum yang disusun |
2 laporan |
2 laporan |
2 laporan |
85.304.350 |
83.591.400 |
97,99% |
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan |
3 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
76.097.840 |
71.562.904 |
94,04% |
|
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah |
3 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
59.764.200 |
54.209.719 |
90,71% |
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
Persentase Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
100% |
100% |
100% |
8.617.200 |
8.577.200 |
99,54% |
|
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
Jumlah Koordinasi yang di laksanakan |
8 kali |
8 kali |
8 kali |
7.600.000 |
7.600.000 |
100% |
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan tingkat Kecamatan |
Jumlah lembaga masyarakat yang di bina |
1 kelompok |
1 kelompok |
1 kelompok |
1.017.200 |
977.200 |
96,07% |
2 |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan |
100% |
100% |
100% |
1.630.000 |
1.550.000 |
95,09% |
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
Jumlah koordinasi yang dilakukan |
4 kali |
4 kali |
4 kali |
640.000 |
600.000 |
93,75% |
|
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
Jumlah koordinasi yang dilakukan |
4 kali |
4 kali |
4 kali |
990.000 |
950.000 |
95,96% |
3 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA |
Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi |
100% |
100% |
100% |
1.980.100 |
1.900.100 |
95,96% |
|
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
Jumlah fasilitasi yang dilakukan |
1 dokumen |
1 dokumen |
1 dokumen |
1.980.100 |
1.900.100 |
95,96% |
4 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan |
100% |
100% |
100% |
565.205.600 |
563.449.400 |
99,69% |
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak |
Jumlah urusan pemerintahan tsb dilaksanakan |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
62.692.600 |
60.936.400 |
97,20% |
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan |
52 kali |
52 kali |
52 kali |
502.513.000 |
502.513.000 |
100% |
Jumlah |
|
|
3.233.638.175 |
3.037.962.219 |
93,95% |
Dari tebel di atas dapat dilihat bahwa penyerapan dalam tahun 2023 sebesar 93,95% dari target 100% yang di sebabkan karena pembatasan waktu yang tidak sama dengan pelaksanaan kegiatan.
Tabel 3.9
Efisiensi Penggunaan Sumberdaya
No. |
Sasaran |
Indikator Sasaran |
% Capaian Kinerja |
% Penyerapan Anggaran |
Tingkat Efisiensi |
1 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota |
Persentase urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan |
100% |
92,71% |
92,71% |
2 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
Persentase Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang dilaksnakan |
100% |
99,96% |
99,96% |
3 |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan |
Persentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
100% |
99,54% |
99,54% |
4 |
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan |
100% |
95,09% |
95,09% |
5 |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa |
Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi |
100% |
95,96% |
95,96% |
- Analisis Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja;
Tabel 3.10
Analisis Program / Kegiatan Penunjang
No. |
Sasaran / Indikator |
Program/ kegiatan |
Anggaran |
Analisa |
Sasaran |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
meningkatkan kinerja Perangkat Daerah Kecamatan |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota |
2.656.205.275 |
Berhasil karena dari target 100% tercapai 92,71% |
|
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
565.205.600 |
Berhasil karena dari target 100% tercapai 99,69% |
|
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan |
8.617.200 |
Berhasil karena dari target 100% tercapai 99,54% |
|
|
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
1.630.000 |
Berhasil karena dari target 100% tercapai 95,09% |
|
|
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa |
1.980.100 |
Berhasil karena dari target 100% tercapai 95,96% |
Berdasarkan tabel yang disajikan dapat disimpulkan bahwa secara umum Analisis Program/kegiatan dapat dikatakan berhasil. Hal ini dikarenakan rata-rata realisasi fisik dapat mencapai minimal 92,71% dan maksimal 100%.
- REALISASI ANGGARAN
Suatu organisasi dapat menjalankan fungsinya sesuai yang diharapkan apabila dalam pelaksanaan kegiatanya didukung dengan adanya anggaran yang memadai dan seimbang sesuai dengan beban tugas yang diberikan.Oleh karena itu prinsip efisiensi dan efektifitas senantiasa dipergunakan sebagai indikator kinerja dalam menjalankan pelaksanaan kegiatannya baik yang secara tidak langsung maupun secara langsung memberikan kontribusinya kepada kinerja Pemerintah Kabupaten.
Sesuai APBD Tahun 2023 Alokasi Anggaran Belanja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro setelah Perubahan adalah untuk dan anggaran belanja sebesar Rp. 3,233,638,175,-(Tiga Milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 2,423,143,585,- (Dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dan belanja langsung sebesar Rp. 810,494,590,- (delapan ratus sepuluh juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu lima reatus Sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
REKAPITULASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2023
URAIAN |
ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (RP) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH RUPIAH ( Rp ) |
% |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
PENDAPATAN |
0 |
- |
- |
0 |
Pendapatan Asli Daerah |
0 |
- |
- |
0 |
Hasil Retribusi Daerah |
0 |
- |
- |
0 |
- Retribusi Perijinan Tertentu |
0 |
- |
- |
0 |
- Retribusi IMB |
0 |
- |
- |
0 |
BELANJA |
3,233,638,175 |
3,037,962,219 |
195,675,956 |
93,95 |
BELANJA TDK LANGSUNG |
2,423,243,585 |
2,242,004,196 |
181,239,389 |
92,52 |
Pegawai |
2,423,243,585 |
2,242,004,196 |
181,239,389 |
92,52 |
BELANJA LANGSUNG |
810,494,590 |
795,958,023 |
14,536,567 |
98,21 |
• Belanja Barang dan Jasa |
810,494,590 |
795,958,023 |
14,536,567 |
98,21 |
• Belanja Modal |
0 |
0 |
0 |
0 |
- BELANJA
Anggaran dan realisasi belanja tahun 2023 terdiri dari:
|
Anggaran |
|
Realisasi |
||
|
Rp |
2,423,243,585,00 |
|
Rp |
2,242,004,196,00 |
|
Rp |
810,494,590,00 |
|
Rp |
795,958,023,00 |
Jumlah |
Rp |
3.233.638.175,00 |
|
Rp |
3.037.962.219,00 |
- a. Belanja Tidak Langsung
Realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp 2,242,004,196,00 merupakan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta honor pengelola keuangan di lingkungan SKPD Kecamatan Sugihwaras tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :
|
|
Rp |
861.053.784 |
|
|
Rp |
86.325.986 |
|
|
Rp |
74.594.950 |
|
|
Rp |
22.355.000 |
|
|
Rp |
51.418.200 |
|
|
Rp |
9.883.494 |
|
|
Rp |
11.615 |
|
|
Rp |
70.760.948 |
|
|
Rp |
1.760.780 |
|
|
Rp |
5.282.385 |
|
|
Rp |
404.124.614 |
|
|
Rp |
576.860.940 |
|
|
Rp |
77.571.500 |
Jumlah |
|
Rp |
2,242,004,196 |
Realisasi belanja tidak langsung mencapai 92,52% dari anggarannya. Tidak terserapnya seluruh anggaran tersebut disebabkan adanya pegawai yang pensiun dan mutasi pegawai dalam rangka pengangkatan dalam jabatan.
b. Belanja Langsung
Kecamatan Sugihwaras pada tahun 2023 mendapat anggaran belanja langsung sebesar Rp. 810,494,590,- (delapan ratus sepuluh juta empat rartus Sembilan puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah). Dari jumlah alokasi dana yang ditetapkan tersebut direalisasikan sebesar Rp. 795,958,023,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah) atau sebesar 98,21% dari anggarannya yang dituang dalam 5 program 9 kegiatan. Dengan rincian sebagai berikut :
No. |
Program Kegiatan |
Indikator |
Kinerja |
Anggaran |
||||
Target |
Realisasi |
Capaian |
Alokasi |
Realisasi |
Capaian |
|||
1 |
2 |
3 |
|
|
|
|
|
4 |
1 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA |
Rata-rata capaian kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah |
100% |
100% |
100% |
2.656.205.275 |
2.462.485.519 |
92,71% |
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Jumlah Dokumen yang Disusun |
5 dokumen |
5 dokumen |
5 dokumen |
8.295.300 |
7.517.300 |
90,62% |
|
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
jumlah laporan keuangan yang disusun |
1 laporan |
1 laporan |
1 laporan |
2.423.143.585 |
2.242.004.196 |
92,52% |
|
Administrasi BMD pada Perangkat Daerah |
jumlah laporan BMD yang disusun |
12 laporan |
12 laporan |
12 laporan |
3.600.000 |
3.600.000 |
100% |
|
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
Jumlah Laporan Administrasi umum yang disusun |
2 laporan |
2 laporan |
2 laporan |
85.304.350 |
83.591.400 |
97,99% |
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan |
3 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
76.097.840 |
71.562.904 |
94,04% |
|
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah |
3 jenis |
3 jenis |
3 jenis |
59.764.200 |
54.209.719 |
90,71% |
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
Persentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
100% |
100% |
100% |
8.617.200 |
8.577.200 |
99,54% |
|
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
7.600.000 |
7.600.000 |
100% |
|
Pemberdayaan lembaga Kemsayarakatan Tingkat Kecamatan |
Jumlah lembaga yang dibina |
1 lembaga |
1 lembaga |
1 lembaga |
1.017.200 |
977.200 |
96,07% |
2 |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan |
100% |
100% |
100% |
1.630.000 |
1.550.000 |
95,09% |
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
Jumlah koordinasi yang dilakukan |
4 kali |
4 kali |
4 kali |
640.000 |
600.000 |
95,09% |
|
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
Jumlah Koordinasi yang di laksanakan |
4 kali |
4 kali |
4 kali |
990.000 |
950.000 |
95,96% |
3 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA |
Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi |
100% |
100% |
100% |
1.980.100 |
1.900.100 |
95,96% |
|
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
Jumlah fasilitasi yang dilakukan |
1 dokumen |
1 dokumen |
1 dokumen |
1.980.100 |
1.900.100 |
95,96% |
4 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan |
100% |
100% |
100% |
565.205.600 |
563.449.400 |
99,69% |
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak |
Jumlah urusan pemerintahan tsb dilaksanakan |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
62.692.600 |
60.936.400 |
97,20% |
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan |
52 kali |
52 kali |
52 kali |
502.513.000 |
502.513.000 |
100% |
Jumlah |
|
|
3.233.638.175 |
3.037.962.219 |
93,95% |
No |
Program/ Kegiatan |
Pagu |
Capaian Keuangan |
Persentase |
Capaian Fisik |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA |
2.656.205.275 |
2.462.485.519 |
92,71% |
92,71% |
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
8.295.300 |
7.517.300 |
90,62% |
90,62% |
|
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
2.423.143.585 |
2.242.004.196 |
92,52% |
92,52% |
|
Administrasi BMD pada Perangkat Daerah |
3.600.000 |
3.600.000 |
100% |
100% |
|
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
85.304.350 |
83.591.400 |
97,99% |
97,99% |
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
76.097.840 |
71.562.904 |
94,04% |
94,04% |
|
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
59.764.200 |
54.209.719 |
90,71% |
90,71% |
2 |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
8.617.200 |
8.577.200 |
99,54% |
99,54% |
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
7.600.000 |
7.600.000 |
100% |
100% |
3 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA |
1.017.200 |
977.200 |
96,07% |
96,07% |
|
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
1.630.000 |
1.550.000 |
95,09% |
95,09% |
4 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
640.000 |
600.000 |
95,09% |
95,09% |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak |
990.000 |
950.000 |
95,96% |
95,96% |
|
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
1.980.100 |
1.900.100 |
95,96% |
95,96% |
Jumlah |
3.233.638.175
|
3.037.962.219 |
93,95% |
93,95% |
B A B IV
PENUTUP
- A. KESIMPULAN
- Kantor Kecamatan Sugihwaras merupakan instansi Pemerintah yang diberikan tugas, tanggungjawab dan amanah untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2008. Kecamatan Sugihwaras telah melakukan tugas dan kinerjanya berdasarkan tujuan, sasaran dan program kerja yang ditetapkan baik dalam Rencana Kerja Tahunan (RENJA) maupun Rencana Strategis (RENSTRA) Kantor Kecamatan Sugihwaras Tahun 2018 – 2023.
- Dari 5 Program dan 10 Kegiatan Kecamatan Sugihwaras Tahun Anggaran 2023 dengan Alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp. 3,233,638,175 ( Tiga Milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ) Pencapaian Rencana Tingkat Capaian (Target) tercapai 100% . Sedangkan untuk realisasi anggaran mencapai Rp. 3,037,962,219,- ( Tiga Milyar tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) atau 93,95%, penyerapan tidak sampai 100% ini dikarenakan adanya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan yang di sebabkan keterbatasan waktu atau tanggal pelaksanaan. Hal ini merupakan indikasi, bahwa dari proses perencanaan, implementasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan normatif prosedural yang disinergikan dengan kompetensi dan kebutuhan riil.
- Hasil analisis Rencana Tingkat Capaian (target) masing-masing indikator kinerja masukan, keluaran dan hasil dari kegiatan dalam Tahun 2023, dicapai secara komulatif sebagai berikut :
- Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Masukan rata-rata mencapai sebesar 93,95%.
- Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Keluaran mencapai sebesar 100%.
- Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Hasil mencapai sebesar 100%.
Sedang untuk hasil analisis capaian Rencana Tingkat Pencapaian Sasaran secara komulatif mencapai 100%.
- Permasalahan yang berkaitan dengan Kinerja Organisasi antara lain yaitu :
- Perencanaan anggaran yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan yaitu di PABPB.
- Masih rendahnya tingkat kompetensi aparat di Kecamatan Sugihwaras, khususnya jika ditinjau dari kualitas aparatur dengan basic keilmuan sesuai tuntutan spesifikasi sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, termasuk pula masih rendahnya penguasaan Informasi Teknologi.
- Camat disamping menjalankan Tugas sesuai dengan Tupoksi, juga mejalankan tugas lain sebagai Anggota Badan Pengawas Pelaksanaan Pembangunan di Wilayah Kecamatan,
- Masih kurangnya prasarana untuk pelayanan publik maupun untuk kegiatan internal.
- B. LANGKAH KEDEPAN
Memperhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, diperlukan solusi dan langkah tindak lanjut kedepannya nanti, antara lain sebagai berikut :
- Perlu adanya perencanaan anggaran yang tepat waktu untuk Kecamatan Sugihwaras.
- Perlunya penambahan tenaga aparatur yang sesuai dengan kompetensi basic keilmuan dan adanya pelatihan teknis sesuai tuntutan kerja.
- Perlunya pemantapan koordinasi, sinergitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembagunan di wilayah Kecamatan.
- Menganggarkan pengadaan prasarana untuk pelayanan public dan prasaran umum.