REALISASI ANGGARAN
Suatu organisasi dapat menjalankan fungsinya sesuai yang diharapkan apabila dalam pelaksanaan kegiatannya didukung dengan adanya anggaran yang memadai dan seimbang sesuai dengan beban tugas yang diberikan. Oleh karena itu prinsip efisiensi dan efektifitas senantiasa dipergunakan sebagai indikator kinerja dalam menjalankan pelaksanaan kegiatannya baik yang secara tidak langsung maupun secara langsung memberikan kontribusinya kepada kinerja Pemerintah Kabupaten.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kecamatan SUGIHWARAS pada Tahun 2021 mendapatkan alokasi anggaran sebagai berikut :
PENDAPATAN :
Sesuai APBD Tahun 2021 Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro setelah Perubahan adalah untuk Pendapatan sebesar Rp. 13.518.981,- (Tiga belas juta lima ratus delapan belas ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah)
Tabel 3.9
Target dan Realisasi Pendapatan Tahun 2021
URAIAN |
ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (RP) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH RUPIAH ( Rp ) |
% |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
PENDAPATAN |
13,518,891 |
- |
- |
0 |
Pendapatan Asli Daerah |
13,518,891 |
- |
- |
0 |
Hasil Retribusi Daerah |
13,518,891 |
- |
- |
0 |
- Retribusi Perijinan Tertentu |
13,518,891 |
- |
- |
0 |
- Retribusi IMB |
13,518,891 |
- |
- |
0 |
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kecamatan Sugihwaras berasal dari hasil retribusi daerah berupa Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak ada Realisasi pendapatan retribusi IMB. Hal ini dikarenkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan juga merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengurus IMB di Kecamatan Sugihwaras. Hal ini mengakibatkan penurunan capaian realisasi pendapatan di OPD Kecamatan Sugihwaras.
BELANJA :
Anggaran Belanja Kecamatan Sugihwaras dalam APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 4,207,731,719,-(Empat milyar dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah).
Anggaran tersebut terbagi menjadi :
- Belanja Operasi : Rp. 4,207,731,719Terdiri :
1. Belanja Pegawai : Rp. 2,764,045,759
2. Belanja Barang/Jasa : Rp. 1.377.255.960
2. Belanja Modal : Rp. 65,650,000
Tabel 3.10
Realisasi Anggaran Menurut Belanja
URAIAN |
ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (RP) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH RUPIAH ( Rp ) |
% |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
BELANJA |
4,207,731,713 |
2,877,408,344 |
1,330,323,375 |
68,38 |
BELANJA TDK LANGSUNG |
2,764,045,759 |
1.863.101.475 |
900,704,284 |
67,41 |
Pegawai |
2,764,045,759 |
1.863.101.475 |
900,704,284 |
67,41 |
BELANJA LANGSUNG |
1,443,205,960 |
1.014.306.869 |
428,899,091 |
70,28 |
• Belanja Barang dan Jasa |
1.377.255.960 |
948.356.869 |
388.899.091 |
70,91 |
• Belanja Modal |
65,650,000 |
65,225,000 |
725,000 |
98,90 |