BAB I

P E N D A H U L U A N

  

  1. A.     LATAR  BELAKANG

Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 merupakan media untuk mengeksplorasi sejauh mana Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro bergerak untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023.  Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan , maka Kecamatan Sugihwaras kinerjanya diukur berdasarkan kontribusi yang dihasilkan dalam menunjang tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah tertuang dalam Penetapan Kinerja Kecamatan Sugihwaras tahun 2023.

              Secara ekplisit maupun implisit terdapat beberapa hal yang menguatkan alasan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro wajib memenuhi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diantaranya :

  1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 29 Tahun 2010 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro berkewajiban mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dalam Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Hal terpenting dari latar belakang penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro selain memenuhi tuntutan untuk berakuntabilitas adalah adanya keinginan yang kuat dari Kecamatan Sugihwaras untuk mewujudkan keseimbanganantara akuntabilitas, partisipasi dan transparansi yang merupakan pilar perwujudan tata kepemerintahan yang baik.

 

B.    MAKSUD DAN TUJUAN

Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro adalah  media pertanggungjawaban  Sekretariat Daerah  yang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Kecamatan Sugihwaras. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan, misi dan visi sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras Tahun 2019-2023.

Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Akuntabilitas ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :

  1. Memberikan informasi capaian kinerja Kecamatan Sugihwaras dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
  2. Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro;
  3. Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.

Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan  untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun Global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Kecamatan Sugihwaras harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi.

Dengan demikian posisi Kecamatan Sugihwaras dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.

 

  1. C.     LANDASAN HUKUM

             Dalam menyusun Laporan Kinerja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  8. Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
  9. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro.
  10. D.     SISTEMATIKA

Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Ikhtisar Eksekutif

Daftar Isi

Bab I      Pendahuluan

Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana prasarana

 

Bab II     Perencanaan Strategis

Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Kecamatan Sugihwaras tahun 2023, serta Penetapan Kinerja Tahun 2021 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Kecamatan Sugihwaras

Bab III    Akuntabilitas Kinerja.

Bab ini berisi uraian pengukuran kinerja dan Analisis atas capaian, Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Renstra Kecamatan Sugihwaras. Selain itu disajikan pula akuntabilitas keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2023 terkait dengan tugas pokok dan tugas-tugas strategis lainnya.

Bab IV    Penutup

Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kecamatan Sugihwaras Tahun 2023 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.

Lapiran-lampiran

              Lampiran Perjanjian Kinerja P-APBD Tahun 2023

                  

  1. E.     STRUKTUR ORGANISASI

Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan secara efisien, efektifitas dan produktifitas kerja yang tangguh dan handal sebagai pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, perlu membentuk suatu wadah Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Selanjutnya Kantor Kecamatan Sugihwaras dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro. Dalam peraturan daerah tersebut telah mengatur struktur organisasi dan tata kerja Lembaga / SKPD. Sedangkan mengenai tugas pokok dan fungsi secara lebih terperinci untuk masing-masing substansinya diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2016.

Susunan Organisasi Kecamatan Sugihwaras terdiri dari   :

  • Camat;
  • Sekretariat;
    • Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
    • Sub Bagian Program dan Laporan;
    • Seksi Pemerintahan;
    • Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    • Seksi Kesejahteraan Rakyat;
    • Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Sedangkan gambaran tentang bagan susunan organisasi Kecamatan Sugihwaras adalah sebagai berikut :


STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN Sugihwaras

 

 

 

 

 

 


              

 

 
   
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAB II

PERENCANAAN KINERJA

 

  1. A.     GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2019-2023

Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal, lokal, regional maupun global, menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan reaksi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik. Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan isu sentral dalam perencanaan strategis Kecamatan Sugihwaras, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sugihwaras sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan.

Selaku pengatur gerak penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, Kecamatan Sugihwaras berperan penting dalam membangun dan mensinergiskan kesatuan arah pandangan dan mekanisme gerak tujuan SKPD. Semakin tinggi tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas bentuk dan kualitas pelayanan, perlu diakomodasikan dalam bentuk respon positif melalui pengaturan, pengendalian dan pengkoordinasian secara tepat dan cepat.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya berakuntabilitas,  penyusunan LAKIP tahun 2023 ini mengacu pada RENSTRA Kantor Kecamatan Sugihwaras tahun 2019 – 2023. Renstra tersebut memiliki beberapa komponen yang terdiri atas : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.

 

  1. 1.  Visi

         Berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, peluang dan dinamika pemerintahan serta dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Visi Kabupaten Bojonegoro yaitu Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”, maka Visi Kecamatan Sugihwaras adalah: Menjadi Kecamatan yang unggul dan berdaya saing

Visi Kecamatan Sugihwaras mengarah pada perwujudan tatanan penyelenggaraan pemerintah dengan kualitas dan kuantitas yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi dan mampu merespon, memfasilitasi dan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.

 

  1. 2.                      Misi

Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, Kecamatan Sugihwaras haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, Berdasarkan pengertian dimaksud serta dengan berlandaskan kepada visi Kecamatan Sugihwaras, maka ditetapkan misi Kecamatan  Sugihwaras tahun 2019-2023 sebagai berikut :

Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip tata kelola      pemerintahan yang baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab.

  1. B.     TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

Sebagaimana Visi, Misi yang telah ditetapkan dan untuk keberhasilan pencapaian visi misi tersebut, perlu ditetapkan tujuan Kecamatan Sugihwaras yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran yang satu dengan lainnya saling berhubungan. Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran Kecamatan Sugihwaras adalah sebagai berikut :

Misi 1   Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip

             Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab

Tujuan  Meningkatnya kualitas pelayanan yang didukung aparat yang profesional

      Sasaran      :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan
  2. Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan
  3. Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan

 

 

  1. C.     KEBIJAKAN STRATEGIS

Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra SKPD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.

Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi.

Adapun kebijakan yang ditetapkan sesuai tugas dan fungsi Kecamatan Sugihwaras adalah sebagai berikut :

  1. Mengadakan atau mengikutsertakan aparat dalam diklat dan pelatihan
  2. Pelaksanaan survey
  3. Pengadaan sarana dan prasarana
  4. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pendampingan perumusan

     Pembangunan desa

  1. Penganggaran kegiatan dalam APBD
  2. Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi secara terus menerus

 

  1. D.    PERJANJIAN KINERJA KEPALA SKPD TAHUN 2023

Tabel 2.1.

Perjanjian Kinerja P-APBD Tahun 2023

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

(1)

(2)

(3)

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan umum

4,8

 

Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu

8

 

Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif

8

 

Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya

4

 

Nilai Kepuasan Masyarakat (IKM)

3,22

Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif

28,08

 

 

 

Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan pemerintahan

Nilai SAKIP

B

 

Penyerapan Anggaran

90%

 

Jumlah Inovasi/Kreatifitas Kecamatan

1 Inovasi

 

 

 

 

  1. E.    ALOKASI ANGGARAN

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

Program/Kegiatan

Anggaran

-1

-2

-3

-4

-5

meningkatkan kinerja Perangkat Daerah  Kecamatan

Nilai Sinergitas kinerja kecamatan

100%

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

      2.656.205.275

 

100%

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

565.205.600

 

 

100%

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

 

8.617.200

 

 

100%

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

1.630.000

 

 

100%

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

1.980.000

 

 

 

 

   3.233.638.175

 

 

 

 

 

 

BAB III

AKUNTABILITAS  KINERJA

 

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dengan sistem pertanggungjawaban secara periodik, melalui instrumen yang terdiri dari beberapa komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja.

Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya.Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.

Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja.  Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang.

 

  1. A.   CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Visi dan Misi

VISI MISI

Berdasarkan pada karakteristik spesifik yang dimiliki oleh lembaga Kantor Kecamatan Sugihwaras, Visi Kecamatan Sugihwaras adalah mendukung visi Bupati Bojonegoro yaitu :

“Menjadikan Bojonegoro sebagai sumber ekonomi kerakyatan, dan sosial budaya local untuk terwujudnya masyarakat yang beriman, sejahtera dan berdaya saing”

Untuk mewujudkan Visi tersebut maka agar sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran perlu merumuskan Misi dengan jelas karena Misi adalah merupakan penjabaran dari Visi dan dijadikan sebagai acuan untuk pengembangan strategi dan efektifitas yang ingin dicapai, dan dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah.

Dengan memperhatikan Visi maka ditetapkan Misi Kecamatan Sugihwaras sebagai berikut:

Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip tata kelola      pemerintahan yang baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab.

Misi tersebut merupakan misi 2 dan 3 Bupati Bojonegoro.

TUJUAN

Penetapan tujuan dan sasaran SKPD didasarkan pada factor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan Visi dan Misi organisasi.Tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk yang lebih tepat dan terarah dalam rangka mencapai Visi dan Misi SKPD.

Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan diformulasikan tujuan strategis ini maka Kecamatan Sugihwaras dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan guna mencapai Visi dan Misi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki baik aktual maupun potensial.

Adapun tujuan dari Kecamatan Sugihwaras adalah

  • Mewujudkan Pelayanan Kecamatan Sugihwaras dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.

SASARAN

Sasaran dari Kecamatan Sugihwaras merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat guna mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja organisasi. Sasaran ditetapkan untuk mendukung pencapaian tujuan dengan demikian apabila sasaran yang ditetapkan telah dicapai maka diharapkan bahwa tujuan terkait juga telah tercapai.

Adapun sasaran yang ditetapkan adalah :

  1. Meningkatnya kualitas  pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan
  2. Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan  pemerintahan.
  3. Meningkatnya akuntabilitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan

PENGUKURAN KINERJA

Pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 disajikan sebagai berikut:

 

1. Misi  : Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab.

Tujuan Meningkatnya pelayanan Kecamatan Sugihwaras dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku

Sasaran :

a. Meningkatnya kualitas  pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

  1. Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan  pemerintahan.
  2. Meningkatnya akuntabilitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan

 

                                        

 

Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel sebagai berikut :

 

Tabel 3.1

Indikator kinerja, target dan realisasi Tahun 2023

Sasaran

Indikator/ satuan

 

Formula/

Penjelasan

Real 2021

Targt

2023

Real 2023

% cap

Berhasil

Naik/ turun

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan

bobot sub aspek x nilai data kinerja

100

4,65

4,8

4,8

100%

berhasil

Naik

 

Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu

bobot sub aspek x nilai data kinerja

100

7,75

8

8

100%

berhasil

Naik

 

Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif

bobot sub aspek x nilai data kinerja

100

7,75

8

8

100%

berhasil

Naik

 

Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya

bobot sub aspek x nilai data kinerja

100

3,87

4

4

100%

berhasil

Naik

 

Nilai Kepuasan Masyarakat

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

 

Baik

3,22

3,50

100%

berhasil

Naik

Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif

bobot sub aspek x nilai data kinerja

100

 

27,9

28,08

28,64

100%

berhasil

Naik

Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan

Nilai SAKIP

100% x Nilai Komponen Sakip

cc

B

B

100%

berhasil

Naik

 

Serapan Anggaran

Realisasi x 100 %

Pagu Anggaran

68,38%

90%

93,95%

100%

berhasil

Naik

 

Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan

Jumlah Inovasi yang diimplementasikan dalam 1 tahun

1 inovasi

1 inovasi

1 inovasi

100%

berhasil

Naik


Berdasarkan hasil pengukuran pada tabel tersebut sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, kewenangan yang dilimpahkan, Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan  dan Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut adalah berhasil, dari indikator Prosentase peningkatan program yang dikoordinasikan tingkat kecamatan mengalami kenaikan jadi dapat disimpulkan program tersebut berkembang dan perlu dilakukan.

ALOKASI PER SASARAN PEMBANGUNAN

 

Tabel 3.2

Alokasi per sasaran pembangunan

No.

Sasaran strategis

Indikator Kinerja

Anggaran

% Anggaran

1

Program Penunjang  Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota

Persentase urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan

      2.656.205.275

100%

2

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Persentase Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang dilaksnakan

565.205.600

100%

3

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Persentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan

8.617.200

100%

4

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan

1.630.000

100%

5

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa

Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi

1.980.000

100%

Jumlah

  3.233.638.175

 

 

 

 

 

 

 

 

TARGET DAN REALISASI KINERJA TAHUN 2023

            Target dan realisasi dari indikator sasaran kinerja tahun 2023 disajikan dalam tabel berikut :

  1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;

Tabel 3.3

Pencapaian Realisasi Kinerja Tahun 2021 s.d 2023

No.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target akhir Renstra  

Realisasi

2023

2021

2022

2023

1

2

3

4

5

6

7

1

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan

4,8

4,65

4,7

4,8

 

 

Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu

8

7,75

7,9

8

 

 

Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif

8

7,75

7,9

8

 

 

Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya

4

3,87

4

4

 

 

Nilai Kepuasan Masyarakat

3,22

Baik

3,50

3,50

2

Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif

28,08

27,36

28

28,64

3

Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan

Nilai SAKIP

B

cc

B

B

 

 

Serapan Anggaran

90%

68,38%

95,59%

93,95%

 

 

Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan

1 inovasi

1 inovasi

1 inovasi

1 inovasi

 

            Dari tabel di atas bisa dilihat bahwa nilai realisasi sesuai bahkan naik dari target yang di tentukan  dengan artian pencapaian kinerja dapat dikatakan berhasil dan sesuai dengan yang di rencanakan.

 

 

 

  1. Membandingkan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;

Tabel 3.4

Perbandingan Realisasi Kinerja

No

Sasaran Strategis

Indikator Sasaran

Target

2023

Realisasi

2021

2023

1

2

3

4

5

6

 1

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan

4,8

4,65

4,8

   

Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu

8

7,75

8

 

 

Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif

8

7,75

8

 

 

Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya

4

3,87

4

 

 

Nilai Kepuasan Masyarakat

3,22

Baik

3,50

2

Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif

28,08

27,9

28,08

3

Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan

Nilai SAKIP

B

cc

B

 

 

Serapan Anggaran

90%

68,38%

93,95%

 

 

Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan

1 inovasi

1 inovasi

1 inovasi

           

            Dari tabel diatas bisa di lihat bahwa perbandingan realisasi kinerja dari Tahun 2021 dengan Tahun 2023 mengalami peningkatan, dan ini dikatakan berhasil.

  1. Membandingkan Realisasi Kinerja Realisasi Kinerja Sampai Dengan Tahun Ini Dengan Target Jangka Menengah Yang Terdapat Dalam Dokumen Perencanaan Strategis Organisasi;

Tabel 3.5

Perbandingan Realisasi Kinerja s/d Akhir Periode RENSTRA

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target Akhir

Realisasi s/d th 2023

Tingkat Kemajuan

 RENSTRA

1

2

3

4

5

6

 1

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan

4,8

4,8

100%

 

 

Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu

8

8

100%

 

 

Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif

8

8

100%

 

 

Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya

4

4

100%

 

 

Nilai Kepuasan Masyarakat

3,22

3,50

100%

2

Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif

28,8

28,08

100%

3

Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan

Nilai SAKIP

B

B

100%

 

 

Serapan Anggaran

90%

93,95%

100%

 

 

Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan

1 inovasi

1 inovasi

100%

 

            Dari tabel diatas bisa dilihat perbandingan antara target akhir RENSTRA dan realiasi Tahun 2023 dalam Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan dan  Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dengan tingkat kemajuan 97,5% dan Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan dengan tingkat kemajuan 100%.

  1. Membandingkan Realisasi Kinerja Tahun Ini Dengan Standar Nasional (Jika Ada);

Tabel 3.6

Perbandingan Realisasi Kinerja dengan realisasi Nasional

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Realisasi s/d th 2023

Realisasi Nasional

Ket ( +/- )

1

2

3

4

5

6

 1

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan pemerintahan

4,8

-

-

 

 

Nilai kinerja aspek pelayanan terpadu

8

-

-

 

 

Nilai kinerja aspek pelaksanaan tugas delegatif

8

-

-

 

 

Nilai kinerja penyelenggaraan tugas lainnya

4

-

-

 

 

Nilai Kepuasan Masyarakat

3,50

-

-

2

Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan

 

Nilai kinerja aspek penyelenggaraan tugas atributif

28,08

-

-

3

Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan

Nilai SAKIP

B

-

-

 

 

Serapan Anggaran

93,95%

-

-

 

 

Jumlah Inovasi / Kreatifitas Kecamatan

1 inovasi

-

-

 

  1. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Atau Peningkatan/Penurunan Kinerja Serta Alternatif Solusi Yang Telah Dilakukan (Permasalahan Dan Solusi).

Tabel 3.7

Analisis Capaian dan Solusi Perbaikan

No

Sasaran Strategis

Tercapai/Tidak

Penyebab

Solusi Perbaikan atau Peningkatan

1

2

3

4

5

1

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan

Tercapai

penyelenggaraan pemerintahan umum dilaksanakan sesuai dengan target yang di tentukan

mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil dari tahun sebelumnya

2

Meningkatnya efektifitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan

Tercapai

Kinerja aspek integritas telah sesuai yang di tentukan

mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil dari tahun sebelumnya

3

Meningkatnya akuntabilitas dan kretaifitas penyelenggaraan

Tercapai

Dokumen yang di perlukan dalam penilaian SAKIP, perencanaan anggaran yang tepat hingga tercapai sesuai target, inovasi yang di lakukan seusai yang di butuhkan dalam pelayanan umum sudah sesuai dengan yag ditentukan

mengevaluasi kebutuhan pelayanan umum hingga menjadi pelayanan yang prima

           

            Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa tercapainya sasaran strategis di Kecamatan Sugihwaras karena mengutamakan pelayanan serta kinerja yang sesuai dengan yang di tentukan guna mencapai indeks pencapaian terbaik atau pelayanan tebaik tehadap masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;

Tabel 3.8

Pencapaian Kinerja dan Anggaran

No.

Program Kegiatan

Indikator

Kinerja

Anggaran

Target

Realisasi

Capaian

Alokasi

Realisasi

Capaian

1

2

3

 

 

 

 

 

4

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Rata-rata capaian kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah

100%

100%

100%

       2.656.205.275

  2.462.485.519

92,71%

 

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen yang Disusun

5 dokumen

5 dokumen

5 dokumen

           8.295.300

        7.517.300

90,62%

 

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

jumlah laporan keuangan yang disusun

1 laporan

1 laporan

1 laporan

       2.423.143.585

      2.242.004.196

92,52%

 

Administrasi BMD pada PD

Jumlah laporan yang disusun

12 laporan

12 laporan

12 laporan

3.600.000

3.600.000

100%

 

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi umum yang disusun

2 laporan

2 laporan

2 laporan

           85.304.350

83.591.400

97,99%

 

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan

3 jenis

3 jenis

3 jenis

           76.097.840

71.562.904

94,04%

 

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah

3 jenis

3 jenis

3 jenis

           59.764.200

        54.209.719

90,71%

 

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Persentase Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

100%

100%

100%

8.617.200

8.577.200

99,54%

 

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Jumlah Koordinasi yang di laksanakan

8 kali

8 kali

8 kali

7.600.000

7.600.000

100%

 

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan tingkat Kecamatan 

Jumlah lembaga masyarakat yang di bina

1 kelompok

1 kelompok

1 kelompok

1.017.200

977.200

96,07%

2

PROGRAM   KOORDINASI   KETENTRAMAN   DAN KETERTIBAN UMUM

Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan

100%

100%

100%

             1.630.000

1.550.000

95,09%

 

Koordinasi  Upaya  Penyelenggaraan  Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Jumlah koordinasi yang dilakukan

4 kali

4 kali

4 kali

             640.000

600.000

93,75%

 

Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Jumlah koordinasi yang dilakukan

4 kali

4 kali

4 kali

990.000

950.000

95,96%

3

PROGRAM    PEMBINAAN    DAN    PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi

100%

100%

100%

           1.980.100

1.900.100

95,96%

 

Fasilitasi,       Rekomendasi       dan       Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Jumlah fasilitasi yang dilakukan

1 dokumen

1 dokumen

1 dokumen

           1.980.100

1.900.100

95,96%

4

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan

100%

100%

100%

         565.205.600

563.449.400

99,69%

 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak
Dilaksanakan  oleh  Unit  Kerja  Perangkat  Daerah yang Ada di Kecamatan

Jumlah urusan pemerintahan tsb  dilaksanakan

1 kali

1 kali

1 kali

           62.692.600

60.936.400

97,20%

 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan

52 kali

52 kali

52 kali

         502.513.000

502.513.000

100%

Jumlah

 

 

 

      

          3.233.638.175

  3.037.962.219

93,95%

            Dari tebel di atas dapat dilihat bahwa penyerapan dalam tahun 2023 sebesar 93,95% dari target 100% yang di sebabkan karena pembatasan waktu yang tidak sama dengan pelaksanaan kegiatan.

Tabel 3.9

Efisiensi Penggunaan Sumberdaya

No.

Sasaran

Indikator Sasaran

%          Capaian Kinerja

%       Penyerapan Anggaran

Tingkat Efisiensi

1

Program Penunjang  Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota

Persentase urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan

100%

92,71%

92,71%

2

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Persentase Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang dilaksnakan

100%

99,96%

99,96%

3

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan

Persentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

100%

99,54%

99,54%

4

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan

100%

95,09%

95,09%

5

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa

Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi

100%

95,96%

95,96%

 

  1. Analisis Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja;

Tabel 3.10

Analisis Program / Kegiatan Penunjang

No.

Sasaran / Indikator

Program/ kegiatan

  Anggaran

Analisa

Sasaran

1

2

3

4

5

1

meningkatkan kinerja Perangkat Daerah  Kecamatan

Program Penunjang  Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota

2.656.205.275

Berhasil karena dari target 100% tercapai 92,71%

 

 

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

565.205.600

Berhasil karena dari target 100% tercapai 99,69%

 

 

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan

8.617.200

Berhasil karena dari target 100% tercapai 99,54%

 

 

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

1.630.000

Berhasil karena dari target 100% tercapai 95,09%

 

 

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa

1.980.100

Berhasil karena dari target 100% tercapai 95,96%

 

Berdasarkan tabel yang disajikan dapat disimpulkan bahwa secara umum Analisis Program/kegiatan  dapat dikatakan berhasil. Hal ini dikarenakan rata-rata realisasi fisik dapat mencapai minimal 92,71% dan maksimal 100%.

 

  1. REALISASI ANGGARAN

 

Suatu organisasi dapat menjalankan fungsinya sesuai yang diharapkan apabila dalam pelaksanaan kegiatanya didukung dengan adanya anggaran yang memadai dan seimbang sesuai dengan beban tugas yang diberikan.Oleh karena itu prinsip efisiensi dan efektifitas senantiasa dipergunakan sebagai indikator kinerja dalam menjalankan pelaksanaan kegiatannya baik yang secara tidak langsung maupun secara langsung memberikan kontribusinya kepada kinerja Pemerintah Kabupaten.

Sesuai  APBD  Tahun  2023 Alokasi Anggaran Belanja Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro setelah Perubahan adalah untuk dan anggaran belanja sebesar Rp. 3,233,638,175,-(Tiga Milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 2,423,143,585,- (Dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dan belanja langsung sebesar Rp. 810,494,590,- (delapan ratus sepuluh juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu lima reatus Sembilan puluh rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :

 

REKAPITULASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2023

URAIAN

ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN       

(RP)

REALISASI

    ( Rp )

SELISIH RUPIAH             ( Rp )

%

1

2

3

4

5

PENDAPATAN

            0

-           

-

0

Pendapatan Asli Daerah

0

-           

-

0

Hasil Retribusi Daerah

0

-           

-

0

 - Retribusi Perijinan Tertentu

            0

-           

-

0

-     Retribusi IMB

0

-           

-

0

BELANJA

3,233,638,175          

3,037,962,219   

195,675,956

93,95

BELANJA TDK LANGSUNG

2,423,243,585

2,242,004,196

181,239,389

92,52

  • Belanja  

   Pegawai

2,423,243,585

2,242,004,196

181,239,389

92,52

BELANJA LANGSUNG

810,494,590

795,958,023

14,536,567

98,21

•  Belanja

   Barang dan

   Jasa

810,494,590

795,958,023

14,536,567

98,21

•  Belanja

   Modal

0

0

0

0

 

 

 

 

 

  • BELANJA

Anggaran dan realisasi belanja tahun 2023 terdiri dari:

 

Anggaran

 

Realisasi

  • Belanja Tdk Langsung

Rp

2,423,243,585,00

 

Rp

2,242,004,196,00

  • Belanja Langsung

Rp

810,494,590,00

 

Rp

795,958,023,00

Jumlah

Rp

3.233.638.175,00

 

Rp

3.037.962.219,00

 

  1. a.   Belanja Tidak Langsung

Realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp 2,242,004,196,00 merupakan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta honor pengelola keuangan di lingkungan SKPD Kecamatan Sugihwaras tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :

  • Gaji Pokok

 

Rp

861.053.784

  • Tunjangan Keluarga

 

Rp

86.325.986

  • Tunjangan Jabatan

 

Rp

74.594.950

  • Tunjangan Fungsional Umum

 

Rp

22.355.000

  • Tunjangan Beras

 

Rp

51.418.200

  • Tunjangan PPh / Tunjangan Khusus

 

Rp

9.883.494

  • Pembulatan Gaji

 

Rp

11.615

  • Iuran BPJS Kesehatan

 

Rp

70.760.948

  • Iuran jaminan kecelakaan kerja

 

Rp

1.760.780

  • Iuran jaminan kematian

 

Rp

5.282.385

  • Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja

 

Rp

404.124.614

  • Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja

 

Rp

576.860.940

  • Honorarium PenanggungJawab Pengelola Keuangan

 

Rp

77.571.500

Jumlah

 

Rp

2,242,004,196

 

Realisasi belanja tidak langsung mencapai 92,52% dari anggarannya. Tidak terserapnya seluruh anggaran tersebut disebabkan adanya pegawai yang pensiun dan mutasi pegawai dalam rangka pengangkatan dalam jabatan.

b. Belanja Langsung

Kecamatan Sugihwaras pada tahun 2023 mendapat anggaran belanja langsung sebesar Rp. 810,494,590,- (delapan ratus sepuluh juta empat rartus Sembilan puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah). Dari jumlah alokasi dana yang ditetapkan tersebut direalisasikan sebesar Rp. 795,958,023,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah) atau sebesar 98,21% dari anggarannya yang dituang dalam 5 program 9 kegiatan. Dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Program Kegiatan

Indikator

Kinerja

Anggaran

Target

Realisasi

Capaian

Alokasi

Realisasi

Capaian

1

2

3

 

 

 

 

 

4

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Rata-rata capaian kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah

100%

100%

100%

       2.656.205.275

  2.462.485.519

92,71%

 

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen yang Disusun

5 dokumen

5 dokumen

5 dokumen

           8.295.300

        7.517.300

90,62%

 

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

jumlah laporan keuangan yang disusun

1 laporan

1 laporan

1 laporan

       2.423.143.585

      2.242.004.196

92,52%

 

Administrasi BMD pada Perangkat Daerah

jumlah laporan BMD yang disusun

12 laporan

12 laporan

12 laporan

3.600.000

3.600.000

100%

 

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi umum yang disusun

2 laporan

2 laporan

2 laporan

           85.304.350

83.591.400

97,99%

 

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah jenis jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang disediakan

3 jenis

3 jenis

3 jenis

           76.097.840

71.562.904

94,04%

 

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah jenis pemeliharaan BMD penunjang urusan pemerintahan daerah

3 jenis

3 jenis

3 jenis

           59.764.200

        54.209.719

90,71%

 

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Persentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

100%

100%

100%

8.617.200

8.577.200

99,54%

 

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan

1 kali

1 kali

1 kali

7.600.000

7.600.000

100%

 

Pemberdayaan lembaga Kemsayarakatan Tingkat Kecamatan

Jumlah lembaga yang dibina

1 lembaga

1 lembaga

1 lembaga

1.017.200

977.200

96,07%

2

PROGRAM   KOORDINASI   KETENTRAMAN   DAN KETERTIBAN UMUM

Persentase gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diselesaikan

100%

100%

100%

             1.630.000

1.550.000

95,09%

 

Koordinasi  Upaya  Penyelenggaraan  Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Jumlah koordinasi yang dilakukan

4 kali

4 kali

4 kali

             640.000

600.000

95,09%

 

Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Jumlah Koordinasi yang di laksanakan

4 kali

4 kali

4 kali

990.000

950.000

95,96%

3

PROGRAM    PEMBINAAN    DAN    PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

Persentase pemerintahan desa yang dibina dan diawasi

100%

100%

100%

           1.980.100

1.900.100

95,96%

 

Fasilitasi,       Rekomendasi       dan       Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Jumlah fasilitasi yang dilakukan

1 dokumen

1 dokumen

1 dokumen

           1.980.100

1.900.100

95,96%

4

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Persentase urusan pemerintahan sesuai penugasan kepala daerah yang dilaksanakan

100%

100%

100%

         565.205.600

563.449.400

99,69%

 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak
Dilaksanakan  oleh  Unit  Kerja  Perangkat  Daerah yang Ada di Kecamatan

Jumlah urusan pemerintahan tsb  dilaksanakan

1 kali

1 kali

1 kali

           62.692.600

60.936.400

97,20%

 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

Jumlah kegiatan yang dilimpahkan kepada camat yang dilaksanakan

52 kali

52 kali

52 kali

         502.513.000

502.513.000

100%

Jumlah

 

 

 

      

          3.233.638.175

  3.037.962.219

93,95%

 

 

 

 

 

No

Program/ Kegiatan

Pagu

Capaian Keuangan

Persentase

Capaian  Fisik

1

2

3

4

5

6

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

       2.656.205.275

  2.462.485.519

92,71%

92,71%

 

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

           8.295.300

        7.517.300

90,62%

90,62%

 

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

       2.423.143.585

      2.242.004.196

92,52%

92,52%

 

Administrasi BMD pada Perangkat Daerah

3.600.000

3.600.000

100%

100%

 

Administrasi Umum Perangkat Daerah

           85.304.350

83.591.400

97,99%

97,99%

 

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

           76.097.840

71.562.904

94,04%

94,04%

 

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

           59.764.200

        54.209.719

90,71%

90,71%

 2

PROGRAM   KOORDINASI   KETENTRAMAN   DAN KETERTIBAN UMUM

8.617.200

8.577.200

99,54%

99,54%

 

Koordinasi  Upaya  Penyelenggaraan  Ketenteraman dan Ketertiban Umum

7.600.000

7.600.000

100%

100%

3

PROGRAM    PEMBINAAN    DAN    PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

1.017.200

977.200

96,07%

96,07%

 

Fasilitasi,       Rekomendasi       dan       Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

             1.630.000

1.550.000

95,09%

95,09%

 4

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

             640.000

600.000

95,09%

95,09%

 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak
Dilaksanakan  oleh  Unit  Kerja  Perangkat  Daerah yang Ada di Kecamatan

990.000

950.000

95,96%

95,96%

 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

           1.980.100

1.900.100

95,96%

95,96%

Jumlah

                 3.233.638.175

 

  3.037.962.219

93,95%

93,95%

 


B A B   IV

PENUTUP

 

  1. A.   KESIMPULAN
  1. Kantor Kecamatan Sugihwaras merupakan instansi Pemerintah yang diberikan tugas, tanggungjawab dan amanah untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten  Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2008. Kecamatan Sugihwaras telah melakukan tugas dan kinerjanya berdasarkan tujuan, sasaran dan program kerja yang ditetapkan baik dalam Rencana Kerja Tahunan (RENJA) maupun Rencana Strategis (RENSTRA) Kantor Kecamatan Sugihwaras Tahun 2018 – 2023.

 

  1. Dari 5 Program dan 10 Kegiatan Kecamatan Sugihwaras Tahun Anggaran 2023 dengan Alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp. 3,233,638,175 ( Tiga Milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ) Pencapaian Rencana Tingkat Capaian (Target) tercapai 100% . Sedangkan untuk realisasi anggaran mencapai Rp. 3,037,962,219,- ( Tiga Milyar tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) atau 93,95%, penyerapan tidak sampai 100% ini dikarenakan adanya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan yang di sebabkan keterbatasan waktu atau tanggal pelaksanaan.  Hal ini merupakan indikasi, bahwa dari proses perencanaan, implementasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan normatif prosedural yang disinergikan dengan kompetensi dan kebutuhan riil.

 

  1. Hasil analisis Rencana Tingkat Capaian (target) masing-masing indikator kinerja masukan, keluaran dan hasil dari kegiatan dalam Tahun 2023, dicapai secara komulatif sebagai berikut :
  • Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Masukan  rata-rata mencapai sebesar  93,95%.
  • Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Keluaran mencapai sebesar  100%.
  • Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Hasil mencapai sebesar 100%.

Sedang untuk hasil analisis capaian Rencana Tingkat Pencapaian Sasaran secara komulatif mencapai 100%.

 

  1. Permasalahan yang berkaitan dengan Kinerja Organisasi antara lain yaitu :
  1. Perencanaan anggaran yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan yaitu di PABPB.
  2. Masih rendahnya tingkat kompetensi aparat di Kecamatan Sugihwaras, khususnya jika ditinjau dari kualitas aparatur dengan basic keilmuan sesuai tuntutan spesifikasi sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, termasuk pula masih rendahnya  penguasaan Informasi Teknologi.
  3. Camat disamping menjalankan Tugas sesuai dengan Tupoksi, juga mejalankan tugas lain sebagai Anggota Badan Pengawas Pelaksanaan Pembangunan di Wilayah Kecamatan,
  4. Masih kurangnya prasarana untuk pelayanan publik maupun untuk kegiatan internal.

 

  1. B.   LANGKAH KEDEPAN

Memperhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, diperlukan solusi dan langkah tindak lanjut kedepannya nanti, antara lain sebagai berikut :

  1. Perlu adanya perencanaan anggaran yang tepat waktu untuk Kecamatan Sugihwaras.
  2. Perlunya penambahan tenaga aparatur yang sesuai dengan kompetensi basic keilmuan dan adanya pelatihan teknis sesuai tuntutan kerja.
  3. Perlunya pemantapan koordinasi, sinergitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembagunan di wilayah Kecamatan.
  4. Menganggarkan pengadaan prasarana untuk pelayanan public dan prasaran umum.