Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro No: 065/132/412.032/2026, Pemerintah Kecamatan Sugihwaras resmi memberlakukan pedoman gaya hidup aktif dan efisiensi anggaran bagi seluruh ASN mulai 30 Maret 2026.Kebijakan ini mencakup tiga poin instruksi utama:
Program Bike to Work (B2W): Mewajibkan ASN dengan jarak rumah ≤ 7 km untuk bersepeda ke kantor setiap hari Senin. Partisipasi dilaporkan secara digital melalui Aplikasi si Kepo.
Budaya Kerja Ramah Lingkungan: Larangan penggunaan botol plastik sekali pakai di lingkungan kantor dan kewajiban membawa Tumbler Pribadi. Rapat dinas kini dibatasi pada penyediaan snack sederhana tanpa makan siang.
Efisiensi & Hemat Energi: Instansi diwajibkan melakukan penghematan penggunaan listrik (AC/Lampu) serta pengalihan anggaran seremonial untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat.