Sugihwaras – Pemerintah Kecamatan Sugihwaras mulai menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapan ini dilakukan melalui penempelan stiker Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah titik strategis kantor kecamatan serta penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM).
Penempelan stiker dilakukan di area pelayanan, ruang kerja, ruang tunggu, dan tempat lain yang mudah terlihat oleh pegawai maupun masyarakat. Langkah ini bertujuan memberikan informasi sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, Kecamatan Sugihwaras juga menyediakan TKM sebagai ruang khusus bagi masyarakat atau pegawai yang merokok, sehingga aktivitas merokok tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Kebijakan ini bukan untuk melarang perokok, tetapi mengatur agar lingkungan kantor tetap bersih, sehat, tertib, dan bebas dari paparan asap rokok.
Melalui penerapan ini, Pemerintah Kecamatan Sugihwaras mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pelayanan publik yang sehat dan nyaman sesuai ketentuan yang berlaku.