Kaitannya dengan Netralitas supaya untuk menyakinkan Masyarakat bahwa Pemkab Bojonegoro sudah ada tim yang dibentuk kaitannya danagn Netralitas.

Sesuai dengan keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/3/KEP/412.013/2024

SATGAS PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA,PEGAWAI NON APARATUR NEGARA DAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAANPEMILIHAN UMUMDAN PEMILIHAN DIKABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2024.

Yang mengacu pada Dasar hukum :

UUNo.7 Tahun 2027

-Tentang pemilihan umum

 

UUNo. 1 Tahun 2015/8 Tahun 2015/10 Tahun 2016

-Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang

pemilihan Gubernur,Bupati Dan Wali kota menjasi Undang-undang

 

UU No. 05 Tahun 2014

-Tentang aparatur Sipil Negara

 

UU No.12 Tahun 2017

-Tentang Pengawasas Kampanya pemilihn Gubernur Dan Wali Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Wali kota Dan Wakil Wali kota.

 

Beralih ke Pengertian umum Netral&Netralitas

 

NETRAL

.Tidak berpihak

.Tidak Menjadi Bagian Dari Kelompok Tertentu

.Tidak Terikat/Bebas

 

NETRALITAS

.Tidak berpihak dan memihak

.Tidak Mempengaruhi Dan Dipengaruhi

 

Jadi Kesimpulannya kita tidak terpengaruh dari segala bentuk pengaruh Golongan manapun &Tidak Memihak Kepada Kepentingan Siapapun.

Oleh Karena itu Dalam Kerangka Aturan Institusi Masing masing ASN

 

-UU No. 5/2015 Tentang ASN

-PP No.53/2010 Tentang Disisplin Pegawai Negri Sipil

 

Sudah dijelaskan Apa saja Larangan Yang tidak boleh di langgar oleh setiap ASN

Sedangkan Untuk Ketentuan Netralitas Bagi Kepal  Desa Dan

Perangkat Desa Terdapat pada

 

-UU No. 6/2014 Tebtang Desa

  

RUANGLINGKUP NETRALITAS

 

Dari Pengertian dan Bentuk Netralitas  diatas Dapat ditarik Kesimpulan umum bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bersikap netral  dengan cara Tidak menunjukan Keberpihakan kepada siapapun serta Tidak Terlibat Dalam dalam Politik Praktis.

4 PELANGGARAN YANG DITANGANI BAWASLU :

ADM &A.TSM

  .meliputi tatacara,mekanisne yang berkaitan dengan administrasi di setiap tahapan

ETIK

  .khusus untuk penyelenggara pemilu,dan yang menindak DKPP

PIDANA

.pelanggaran terhadap ketentuan pemilu,pemilihan sebagaimana diatur dalam UU pemilu,pemilihan    

LAINNYA

  .yang timbul dalam proses pemilu namun punya aturan disiplin sendiri


By Admin
Dibuat tanggal 23-10-2024
15 Dilihat