SUGIHWARAS – Dalam upaya melindungi peternak lokal dan memacu kemandirian pangan, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 524/605/412.222/2026 tentang Pembelian Telur Ayam dari Keluarga Penerima Manfaat Program GAYATRI dan Peternak Lokal.  

​Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI) ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk memastikan penyerapan hasil produksi telur dari peternak lokal berjalan maksimal sehingga ekonomi kerakyatan dapat terus bertumbuh. 

​Dalam surat edaran tersebut, Bupati memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan untuk:

​Berpartisipasi aktif membeli telur dari penerima manfaat Program GAYATRI dan peternak lokal.  

​Minimal pembelian ditetapkan sebanyak 2 Kg per bulan untuk setiap ASN/karyawan.  

​Harga pembelian disesuaikan dengan harga pasar atau Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan pemerintah.  

​Selain itu, Camat diminta untuk memerintahkan Kepala Desa agar menghimbau masyarakat luas turut membeli telur lokal minimal 2 Kg per bulan.

Hal tersebut di tindaklanjuti oleh Camat Sugihwaras dengan cara melakukan kegiatan SERASI (Serap Telur Sedulur Gayatri) yang mana kegiatan tersebut adalah bentuk komitmen dari ASN dan Perangkat desa di kecamatan Sugihwaras dengan membeli telur GAYATRI dari KPM GAYATRI. 


By Admin
Dibuat tanggal 11-05-2026
24 Dilihat