SUGIHWARAS – Dalam upaya menjamin keadilan transaksi jual beli dan perlindungan konsumen, Pemerintah Desa Sugihwaras bekerja sama dengan Dinas Perdagangan [Nama Kabupaten] menyelenggarakan layanan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) Tahun 2026.
Kegiatan ini ditujukan bagi seluruh pelaku usaha, pedagang pasar, hingga pemilik toko kelontong di wilayah Desa Sugihwaras. Melalui tera ulang ini, setiap alat timbang yang digunakan masyarakat akan dicek kembali akurasinya sesuai standar legalitas metrologi.